Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp67,39 Miliar di Tahun 2024

  • Whatsapp
Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp67,39 Miliar di Tahun 2024

ANOATIMES.COM, KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelamatkan uang negara sebesar Rp67, 39 miliar selama tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasinpenkum) Kejati Sultra, Dody, menuturkan Kejati Sultra sebagai lembaga penegak hukum meliputi 10 kejaksaan negeri yang ada diwilayah hukumnya telah berhasil meraih capaian kinerja selama tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Dibeberkan, dari realisasi anggaran dengan pagu anggaran tahun 2024 adalah sebesar Rp. 125.302.859.000, dan terealisasi sebesar Rp. 120.966.508.478 atau sebesar 96,54%.

“Target PNBP adalah sebesar Rp5.682.930.000 dan terealisasi sebesar Rp. 67.395.173.738, atau sebesar 1.186%, ” terang Dody.

Dody mengatakan, alokasi anggaran bidang pembinaan digunakan untuk program dukungan manajemen dan program penegakan dan pelayanan hukum.

Dimana, Hasil Evaluasi AKIP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2024 memperoleh nilai 85,92 atau Predikat A berdasarkan LHE AKIP dari Biro Perencanaan Kejaksaan Agung R.I.

Dibeberkan, bidang Intelijen di tahun 2024 berhasil melakukan tangkap buron sebanyak 2 orang, penelusuran aset ada 6 kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan ada 9 kegiatan, PPS ada 51 kegiatan, penerangan hukum 37 kegiatan, penyuluhan hukum 82 kegiatan dan Lidpamgal sebanyak 166 kegiatan.

Kemudian, Bidang Tindak Pidana Umum selama 2024 kegiatan pra penuntutan 1.979 perkara, penuntutan 1.615 perkara, eksekusi 1.656 perkara, upaya hukum banding 130 perkara, kasasi 124 perkara dan Peninjauan Kembali 20 perkara. Untuk perkara Restorative Justice (RJ) ada 62 perkara.

“Bidang Tindak Pidana Khusus tahun 2024 kegiatan penyelidikan sebanyak 50 perkara, penyidikan ada 29 perkara, Pra Penuntutan ada 46 perkara, Penuntutan 40 perkara, eksekusi dan eksaminasi 42 perkara, ” bebernya.

“Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama tahun 2024 kegiatan pertimbangan hukum sebanyak 95, Perdata (litigasi) 7 perkara, (non litigasi) 232 perkara, kegiatan Tata Usaha Negara ada 2 perkara dan pelayanan informasi dan hukum gratis sebanyak 338 kegiatan, ” tambah Dody.

Ditahun 2024, lanjut Dody, pihaknya melalui bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 61.613.419.190.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 2.266.054.999 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 11.103.835.205.

“Bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup didalam masyarakat, ” ujar Dody.

Lebih lanjut Dody mengatakan, di tahun 2024 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Hendro Dewanto, SH. M.Hum juga menerima pencanangan Pin Emas atas keberhasilan pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Sulawesi Tenggara dari Menteri ATR/BPN Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media atas kerjasama dan kontribusinya dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Terima kasih atas sinergitas yang sudah terjalin selama ini. Kedepannya Kejati Sultra berharap terus meningkatkan kinerjanya khususnya dalam penegakan hukum di Sultra yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan harus pro sosial. Bukan hanya soal sanksi tapi bagaimana memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, ” pungkasnya.

Pos terkait