ANOATIMES.COM, KENDARI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 1,3 kilogram (kg) sabu-sabu dari 13 terduga pengedar.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Kombespol Bambang menuturkan pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang Januari 2025.
Dimana, total terdapat 13 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.354,11 gram sabu-sabu dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.624.932.000,-. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi harga 1 gram sabu senilai Rp1.200.000,” , ” ungkap Bambang dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (29/1/2025).
Kombespol Bambang mengatakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi 1 gram sabu-sabu biasanya digunakan 10 orang.
“Peran para tersangka beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota. Beberapa di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan yang terhubung dengan Lapas Kelas Kendari, ” ungkapnya.
Lanjut Kombespol Bambang menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik, ” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Serta, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.