Polda Sultra Tindak Tambang Ilegal di Pomalaa Kolaka

  • Whatsapp
Polda Sultra Tindak Tambang Ilegal di Pomalaa Kolaka

ANOATIMES.COM, KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian menindak dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan aktivitas yang diduga dilakukan tanpa izin.

“Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal,” katanya.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkap AKBP Edi.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait