ANOATIMES. COM, KENDARI- DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan sopir mobil truk yang tergabung dalam Aliansi Driver Dump Truk Local Lintas (ADDTLL) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang tergelar pada Senin 24 Februari 2025 silam mengenai Surat Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara Nomor: PW 0201-Bb21/206b tanggal 13 Februari 2025.
Surat tersebut memuat perihal penertiban kegiatan perlintasan tambang pada jalan nasional, tim terpadu, melakukan penertiban dan penegakan hukum pelanggaran lalulintas angkutan jalan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemudian juga surat tersebut mengatur aktivitas pengangkutan material yang harus melaksanakan point point mengenai pemberian dispensasi.
Salah satu Koordinator Lapangan ADDTLL Sultra, Ali Sabarno mengatakan bahwa surat yang dikeluarkan terkesan merugikan para supir yang bekerja di PT Modern Cahaya Makmur (MCM).
“Yang mana, merugikan sopir-sopir yang bekerjasama dengan PT MCM, mengenai pajak kendaraan dan beberapa hal lainnya, pasalnya mereka baru bekerja 2 Bulanan, dan tidak melakukan muatan tiap hari, sementara sebelumnya lama berhenti, belum utang-utang mereka, cicilan, kebutuhan hidup para sopir serta keluarganya, ini yang kita minta diberikan solusi dan diberikan kebijakan oleh para pemangku kewenangan,” katanya, Kamis 27 Februari 2025.
Lanjut, kata dia, hal tersebut berdampak pada penghentian sementara aktivitas sejumlah supir truk yang beroperasi di PT MCM.
Ditinjau dari sisi kemanusiaan, sambung Ali Sabarno, surat pemerintah yang berujung pada penghentian aktivitas supir ini juga berdampak besar pada keberlangsungan hidup keluarga dari supir truk yang bersangkutan.
Humas PT MCM Dedi menuturkan perihal surat peringatan yang telah diberikan akan dilaksanakan sebaik mungkin dan segera melakukan perbaikan bila terdapat beberapa kesalahan atas aktivitas operasional truk.
Jaksa Ahli Madya Kejati Sultra, Irwan said menjelaskan seyogyanya aturan yang berlaku harus di tegakkan. Namun disisi lain perlu ada ruang pertimbangan, yakni mengenai keberlangsungan hidup keluarga supir truk.
“Mohon juga kita pertimbangkan bersama-sama kira-kira langkah apa yang kita bisa lakukan agar regulasi tetap berjalan, tapi kawan-kawan ini tidak terabaikan,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik menjelaskan bahwa tanggung jawab yang perlu ditegakkan kali ini ialah persoalan regulasi dan pertimbangan nasib keberlangsungan hidup para supir.
“Ada dua hal, sisi lain kita tegakkan aturan dan di lain pihak bagaimana nasib teman-teman kita yang bekerja menggantungkan hidupnya,” tuturnya.
Selain itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi menerangkan perihal sejumlah kendaraan yang belum melunasi pajak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan.
Adapun hasil Rapat Dengar Pendapat kali ini yakni sebagai berikut :
-Kendaraan yang sebelumnya tidak beroperasi, diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di PT MCM.
-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil truk yang bersangkutan dikumpulkan ke PT MCM untuk diberikan ke Bapenda Sultra.
-PT MCM bersama para supir saling berkoordinasi dalam rangka membahas pelunasan pajak.
-PT MCM dalam menjalankan aktivitasnya harus memperhatikan rambu-rambu peraturan yang berlaku.
-PT MCM dalam menjalankan aktivitasnya harus menjaga keselamatan umum.







