Polres Kolut Bekuk Seorang Pencuri Spesialis Alat-Alat Bengkel

  • Whatsapp
Polres Kolut Bekuk Seorang Pencuri Spesialis Alat-Alat Bengkel
Pelaku RD (duduk) dan barang bukti diamankan di Mapolres Kolut. 

ANOATIMES.COM, KOLUT- Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) meringkus seorang terduga pencuri spesialis alat-alat bengkel.

Tersangka inisial RD dibekuk pada Senin (3/2/2025), usai melakukan aksi pencurian di tiga tempat berbeda di wilayah Kolaka Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan menuturkan pelaku melakukan aksi pencurian bersama dengan seorang rekannya yang saat ini masih buron.

“Saat menjalankan aksinya, tersangka dan temannya ini menggunakan mobil. Mereka sudah beraksi di 3 tempat berbeda, ” ungkap Arif Irawan, Kamis (6/2/2025).

Arif Irawan mengatakan alat-alat bengkel yang mereka curi langsung dibagi bersama.

Dibeberkan, aksi pencurian dilakukan pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua.

Kemudian, 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah mesin sepeda motor KLX, 1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi, 1 buah bak sepeda motor metik, 1 buah gerinda duduk merk maktic,

Selanjutnya, 1 buah gerinda tangan, 1 buah mesin profil, 2 buah bor tangan, 1 buah compressor listrik kecil, 1 buah kompresos, 1 buah travo las listrik, 1 buah bor cas, 1  peti kunci kunci berbagai jenis, 1 buah alat cuci motor.

“Saat ini Timsus sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain inisial AR (DPO) bersama barang bukti lain, ” ungkap Arif Irawan.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka RD dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pos terkait