ANOATIMES. COM, KONUT – PT Putra Uloe Mandiri (PUM), salah satu kontraktor tambang PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan hak-hak karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja di Kabupaten Konawe Utara.
Manajemen PT PUM, Kamal, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh hak korban sesuai ketentuan undang-undang, termasuk memberikan santunan dan bantuan kepada keluarga korban.
“Kami sudah memberikan santunan dan hak-hak korban berdasarkan perintah undang-undang, serta memberikan bantuan kepada keluarga korban. Alhamdulillah, semua sudah selesai dan keluarga telah menerima dengan ikhlas,” ujar Kamal.
Kamal juga menegaskan bahwa kecelakaan tersebut merupakan musibah yang tidak dapat diprediksi. Namun, PT PUM berkomitmen untuk bertanggung jawab dan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini adalah musibah yang tidak kita inginkan. Kami bertanggung jawab penuh dan akan melakukan evaluasi terhadap SOP perusahaan sebagai bentuk pembelajaran agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Sebagai informasi, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, di sekitar jalan hauling menuju Jetty PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Kecamatan Langgikima, Konawe Utara. Peristiwa ini mengakibatkan seorang sopir dump truck PT PUM meninggal dunia.
PT PUM memastikan bahwa evaluasi dan peningkatan keselamatan kerja akan menjadi prioritas utama ke depannya.
Laporan : Jovi