ANOATIMES. COM, KONUT – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam organisasi Tolaki Lingkar Tambang (TLT) Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa menuntut perusahaan tambang PT KDI untuk segera menuntaskan persoalan lahan warga, Jumat, 10 November 2023.
Seorang warga, Jamil mengatakan dirinya meminta pihak PT KDI untuk menyelesaikan persoalan lahan warga yang menurutnya belum tuntas. Disisi lain, PT KDI telah melakukan pengapalan ore nikel beberapa kali, sementara kewajiban perusahaan belum ditunaikan.
“Kami meminta dengan tegas pihak perusahan agar tidak mempermainkan masyarakat yang sampai detik ini belum menunaikan kewajibannya, sebagaimana janji pihak perusahan akan segera melakukan pembayaran,” ujar Jamil dalam orasinnya.
Jamil memperingatkan pihak perusahaan, apabila hak masyarakat tidak segera dituntaskan maka dirinya akan bertandang ke kantor Syahbandar Molawe untuk meminta pihak syahbandar tidak menerbitkan persetujuan berlayar (SPB).
“Jika persoalan ini tidak tuntas, maka kami akan melakukan pemblokiran jalan bahkan kalau perlu bermalam di Kantor Syahbandar UPP Molawe, tegasnya.
Sementara itu Kordinator Lapangan (Korlap) Adhian menyerukan agar pihak perusahan jangan menutup mata terkait persoalan ini. Sebab kata Adhian, persoalan ini merupakan masalah yang harus diselesaikan jika tidak ingin terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan.
“Saya minta perusahan untuk segera menepati janjinya jika tidak ingin masalah ini terus berkepanjangan. Ini demi masyarakat, maka pihak perusahaan harus koperatif,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Supervisor PT KDI Sutamin Rembasa mengatakan apa yang telah dilontarkan oleh massa aksi terkait Royaliti atau pembebasan Lahan yang tidak diberikan ialah tidak benar.
Menurutnya, pembayaran royality terhadap masyarakat atas nama Jamil serta beberapa warga lainnya telah ditunaikan pihak perusahaan PT KDI.
Pembayaran royality kata Sutamin, telah dilakukan beberapa kali apalagi terhadap Jamil Khan Karyawan PT KDI. Seharusnya kata Sutamin bila ada klaim Lahan harus mempunyai legalistas dalam bentuk sertifikat atau SKT (surat kepemilikan Tanah).
“Yang selanjutnya lagi, dia tidak maumi terima karena dia mau menambangmi. Sehingga pimpinan kami tidak lagi mau berurusan dengan mereka,” jelas Sutamin.
Sutamin mengungkapkan, Jamil sebelumnya pernah menjadi karyawan PT KDI selama 2 tahun. Dalam perjalananya, dia (Jamil red) mengklaim lahan yang berada di IUP PT KDI seluas 4 Ha merupakan miliknya, berdasarkan surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lameruru Aswad.
Sementara, kata Sutamin, IUP PT KDI terbit pada tahun 2010, sedangkan surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan Kades Lameruru tahun 2022.
“Pertanyaanya, kenapa bukan dari awal Jamil datang klaim, Kenapa baru sekarang?,” herannya.
Lebih lanjut, Sutamin mengatakan saat ini perushaan PT KDI sudah melaporkan persoalan ini Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menguji keabsahan legalitas surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kades tahun 2022.
“Kami sudah laporkan Jamil dan Kepala Desa Lameruru Aswad, di Polda Sultra. Insya allah hari Senin depan mereka akan dipanggil,” pungkasnya.
Laporan : Awi