Akademisi Unsultra Tolak Penerapan Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP

  • Whatsapp
Akademisi Unsultra Tolak Penerapan Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP
Unsultra gelar Forum Group Discussion membahas penerapan asas dominus litis. 

ANOATIMES.COM, KENDARI– Polemik penerapan asas dominus litis terus menjadi sorotan di berbagai kalangan di Indonesia. Asas yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam penuntutan perkara pidana ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Isu ini turut menjadi perbincangan di tingkat akademisi, termasuk di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Bacaan Lainnya

Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Fakultas Hukum Unsultra, Senin (10/3/2025), para akademisi dan praktisi hukum sepakat menolak penerapan dominus litis.

Diskusi ini menghadirkan empat pemateri, yakni Direktur Pascasarjana Unsultra sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Dr. LM Bariun, SH., MH., Akademisi Muhammad Ramadan Kiro, SH., Praktisi Hukum Nasruddin, SH., serta Ketua Program Studi Hukum Unsultra La Ode Muhram Naado, SH.

Menurut mereka, penerapan asas ini akan mengganggu keseimbangan dalam sistem penegakan hukum. Dr. LM Bariun menegaskan bahwa kewenangan penuh seharusnya tidak hanya diberikan kepada kejaksaan, mengingat setiap penegak hukum memiliki peran yang sama dalam sistem peradilan.

“Harapan kita mengenai penerapan ini tidak boleh diberikan wewenang sepenuhnya kepada kejaksaan. Karena masing-masing penegak hukum sudah punya hak yang sama. Dalam penegakan hukum itu kan sudah jelas, baik dari polisi maupun jaksa setara, tidak ada yang di bawah. Jadi harus saling berkoordinasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Praktisi Hukum Nasruddin, SH., menilai bahwa pemberian wewenang berlebih kepada kejaksaan dapat memicu kesewenang-wenangan.

“Kalau ada wewenang yang lebih, maka akan terjadi kesewenang-wenangan. Kesimpulannya, kami menolak penerapan dominus litis ini,” tegasnya.

Ketua Prodi Hukum Unsultra, La Ode Muhram Naado, SH., juga menyampaikan keberatannya terhadap penerapan asas tersebut. Ia menilai bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan keseimbangan dalam proses penegakan hukum.

“Kami sepakat menolak penerapan dominus litis yang memberikan wewenang berlebihan kepada jaksa. Rancangan KUHAP harus fokus pada pembaruan sistem hukum yang lebih adil dan transparan,” pungkasnya.

Para akademisi menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang efektif agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Mereka berharap pemerintah dan pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan kembali rancangan penerapan dominus litis dalam revisi KUHAP.

Pos terkait