ANOATIMES.COM, KENDARI-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi lonjakan arus mudik.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui SE yang dikeluarkan Pemprov Sultra, menegaskan adanya penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Penyesuaian Sistem Kerja ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun, menyampaikan bahwa Gubernur Sultra telah mengingatkan kembali terkait pengaturan sistem kerja ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).
Penyesuaian ini berlaku selama empat hari, mulai Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
“Penyesuaian ini bertujuan agar layanan pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Asrun.
Pemprov Sultra juga menginstruksikan kepada pimpinan instansi pemerintahan untuk membagi jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO) dan yang bekerja dari rumah atau lokasi lain (WFH/WFA) sesuai dengan karakteristik layanan masing-masing.
Jaminan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Dalam SE tersebut, Pemprov Sultra menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan layanan publik esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan, harus tetap beroperasi.
“Kami memastikan bahwa UGD rumah sakit tetap buka tanpa ada libur. Begitu juga dengan Dinas Perhubungan di setiap UPT layanan transportasi yang harus siap siaga melayani mobilitas masyarakat,” tambah Asrun.
Selain itu, Pemprov Sultra meminta OPD untuk memastikan layanan publik tetap ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Dasar Hukum dan Tujuan SE
SE KemenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.
Adapun tujuan utama dari SE ini adalah:
1. Memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan sistem kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.
2. Menjaga kualitas dan kelangsungan layanan publik selama libur nasional dan cuti bersama.
Pemprov Sultra juga menegaskan agar instansi pemerintah mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, mengatur jadwal layanan secara bergilir jika diperlukan, serta tetap membuka kanal pengaduan masyarakat melalui LAPOR! dan media lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sultra berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal, sementara mobilitas masyarakat dalam arus mudik dapat berlangsung dengan lancar dan aman.