ANOATIMES.COM, KENDARI – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menagih Pajak Air Permukaan (PAP) kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) berujung gugatan hukum.
Perusahaan mega industri di Kabupaten Konawe itu menunggak PAP sebesar Rp 26 miliar sejak 2017 hingga 2020.
Data tersebut diungkapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sultra. Namun, hingga kini PT VDNI belum juga melunasi kewajibannya.
Alih-alih membayar, perusahaan tersebut justru melayangkan gugatan terhadap Pemprov Sultra melalui Bappenda.
Gugatan tersebut diungkapkan Kepala Bappenda Sultra, Mujahidin, saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (5/3/2025).
“Persoalan ini sedang bersengketa di pengadilan. PT VDNI menggugat Pemprov Sultra dalam hal ini Bappenda. Mungkin perlu diputuskan pengadilan agar ada kesesuaian terkait pajak tersebut,” ujar Mujahidin.
Sebelumnya, pada 2023, Pemprov Sultra melalui Pj Gubernur Andap Budhi Revianto sempat meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memediasi penagihan pajak.
Dalam mediasi tersebut, PT VDNI mengklaim hanya memiliki tunggakan PAP sebesar Rp 300 juta.
Perbedaan klaim tersebut cukup fantastis, di mana versi Pemprov Sultra menyebutkan tunggakan mencapai Rp 26 miliar.
Kini, di bawah kepemimpinan Gubernur Definitif Andi Sumangerukka, Pemprov Sultra terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, termasuk Pajak Air Permukaan.