ANOATIMES.COM, KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan ore nikel yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada tahun 2023. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka berinisial SPI, Direktur Utama PT AMIN berinisial MM, Kuasa Direktur PT AMIN berinisial MLY, Direktur Utama PT KMR berinisial HH, dan Direktur PT BPB berinisial ES.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (19/5/2025), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat empat perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini. Keempat perusahaan tersebut yakni PT AMIN, PT BPB, PT KMR, dan PT PCM.
“Dalam press release kemarin tidak ada menyebut PT PDP, yang disebut hanya Komisaris dari PT PCM dan PT KMR,” jelas Dody.
Ia menambahkan, adanya aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu yang meminta Kejati untuk mengusut dugaan keterlibatan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) memang telah diterima. Namun, fokus penyidik saat ini tetap pada penuntasan berkas lima tersangka yang telah ditahan.
“Bahwa saat ini, mengingat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sementara ada batas waktu penahanan, maka penyidik fokus kepada kelima tersangka dulu,” tegasnya.
Terkait aspirasi yang disampaikan demonstran, Dody memastikan hal itu akan diteruskan ke tim penyidik untuk dipelajari lebih lanjut.