PT TAS Pastikan Aktivitas Legal dan Taat Pajak, Libatkan Masyarakat Sekitar Jetty

  • Whatsapp
PT TAS Pastikan Aktivitas Legal dan Taat Pajak, Libatkan Masyarakat Sekitar Jetty

ANOATIMES.COM, KENDARI – PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang beroperasi di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pelabuhan miliknya dijalankan secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PT TAS, Hendra, yang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dua izin utama sebagai dasar operasional perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Kita memiliki dua perizinan, yang pertama adalah TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri), dan yang kedua IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus),” ujar Hendra kepada media, Rabu, 10 Juni 2025.

Tak hanya itu, Hendra menegaskan bahwa PT TAS juga menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib.

“Kami taat melaporkan pajak, termasuk atas pembelian ore nikel,” tambahnya.

PT TAS juga disebut telah menjalin kerja sama dengan dua perusahaan pemegang IUP, yakni PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT ST Nickel Resource (SNR), dalam kegiatan pembelian ore nikel.

“Kami membeli ore nikel dari kedua perusahaan tersebut. Selanjutnya, kami bekerja sama dengan trader yang memiliki kuota penjualan ke smelter untuk proses penjualan,” jelasnya.

Terkait mobilisasi ore dari lokasi IUP ke Jetty milik PT TAS, Hendra menuturkan bahwa tanggung jawab tersebut berada pada pihak pemilik IUP.

“Itu murni tanggung jawab pemegang IUP, dan mereka juga telah mengantongi izin penggunaan jalan untuk mobilisasi,” katanya.

Lebih lanjut, PT TAS juga mengklaim turut memberdayakan masyarakat sekitar dalam operasionalnya.

“Kami mempekerjakan warga sekitar Jetty dan juga menyalurkan bantuan melalui program PPM serta CSR kepada masyarakat sekitar,” pungkas Hendra.

Laporan : Wi

Pos terkait