ANOATIMES.COM, KENDARI – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh pengacara asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Dermawan. Dua kali permohonan uji materi Undang-Undang yang ia ajukan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, menjadikannya salah satu tokoh hukum daerah yang bersinar di tingkat nasional.
Terbaru, pada Rabu (30/7/2025), MK mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat yang diajukan Andri pada akhir 2024 lalu. Dalam permohonannya, Andri menyoroti rangkap jabatan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator di Kementerian Hukum RI.
Andri menilai, posisi rangkap jabatan tersebut berpotensi mencederai independensi profesi advokat yang sejatinya bebas dari intervensi kekuasaan. Salah satu contohnya, saat Munas Peradi di Bali, Otto Hasibuan mengusulkan agar tidak ada organisasi advokat lain selain Peradi, usulan yang muncul tak lama setelah ia dilantik sebagai Wamen.
“Profesi advokat adalah profesi bebas dan mandiri. Tidak boleh dicampuri kekuasaan atau jabatan pemerintahan. Kita harus jaga marwahnya,” tegas Andri.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa ketua organisasi advokat tidak boleh merangkap sebagai Menteri, Wakil Menteri, atau jabatan lain yang beririsan langsung dengan kekuasaan negara. Rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat independensi profesi hukum.
“Putusan ini memperjelas bahwa siapa pun yang menjadi ketua organisasi advokat harus memilih: tetap di organisasi atau menjabat di pemerintahan. Tidak bisa dua-duanya,” ujar Andri.
Menang Lagi, Bukan Kali Pertama
Prestasi ini bukan yang pertama bagi Andri Dermawan di MK. Sebelumnya, ia juga berhasil memenangkan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
Sebagai kuasa hukum para pemohon, Andri mengajukan uji materi atas dasar ketidakadilan terhadap perpanjangan jabatan kepala desa yang dinilai merugikan hak-hak demokratis warga. MK kembali mengabulkan permohonan itu, menunjukkan konsistensinya dalam menegakkan keadilan konstitusional.
Track Record: Dari Pilkada hingga Kasus Kriminalisasi Guru
Selain dua kemenangan di MK, Andri juga punya rekam jejak panjang dalam perkara hukum strategis di daerah. Ia pernah memenangkan perkara Pilkada Konawe Selatan tahun 2020, saat menggagalkan gugatan dari pasangan calon Muh. Endang SA – Wahyu Ade Imran.
Pada Pilwali Kendari 2024, ia kembali menunjukkan tajinya dengan memenangkan pasangan calon Siska Karina Imran – Sudirman dalam perkara sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh dua pasangan calon lainnya.
Tak hanya di level pemilu, kepeduliannya pada rakyat kecil juga terbukti saat membela Supriyani, seorang guru yang dikriminalisasi oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Konsel, Supriyani divonis tidak bersalah – kemenangan hukum yang dianggap sebagai pembelaan terhadap martabat profesi guru.
Simbol Perlawanan Hukum dari Daerah
Prestasi Andri Dermawan ini mendapat banyak apresiasi, terutama dari kalangan advokat daerah. Sosoknya menjadi simbol perlawanan terhadap ketimpangan hukum dan bentuk nyata bahwa suara dari daerah bisa menggetarkan panggung hukum nasional.
Dengan dua kemenangan di Mahkamah Konstitusi dan banyaknya perkara penting yang ia menangkan, Andri Dermawan kini bukan sekadar pengacara daerah, tetapi telah menjelma menjadi tokoh hukum nasional yang vokal, berani, dan berpihak pada keadilan.
Laporan: Wi