ANOATIMES.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak 25 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah dihentikan operasinya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun diduga masih beraktivitas di lapangan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya sejumlah perusahaan tambang di Sultra yang tetap beroperasi meski telah dikenai sanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM.
“Masalah besar di sini adalah tambang-tambang besar yang sudah dihentikan tapi masih beroperasi. Kami tadi meminta agar aparat menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi,” ujar Hinca usai melakukan kunjungan kerja ke Polda Sultra, Rabu (8/10/2025).
Menurut Hinca, kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan nasional. Ia meminta aparat kepolisian dan kejaksaan di Sultra untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap perusahaan yang membandel.
Berikut daftar 25 perusahaan tambang nikel di Sultra yang dikenai sanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM:
1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri
2. PT Cipta Djaya Selaras Mining
3. PT Dharma Bumi Kendari
4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa
5. PT Era Utama Perkasa
6. PT Geomineral Inti Perkasa
7. PT Hikari Jeindo
8. PT Indra Bumi Mulia
9. PT Karunia Sejahtera Mandiri
10. PT Maesa Optimalah Mineral
11. PT Meta Mineral Pradana
12. PT Multi Bumi Sejahtera
13. PT Pandu Urane Perkasa
14. PT Panji Nugraha Sakti
15. PT Putra Kendari Sejahtera
16. PT Rizqi Biokas Pratama
17. PT Suria Lintas Gemilang
18. PT Trised Mega Cemerlang
19. PT Wijaya Nikel Nusantara
20. CV Indah Sari
21. PT Ratok Mining
22. PT Bumi Indonesia Bersinar
23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
24. PT Mineral Sukses Makmur
25. PT Tambang Sungai Suir
Hinca menegaskan, keputusan penghentian sementara tersebut merupakan sinyal keras bagi seluruh perusahaan tambang di Sultra agar mematuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Pemerintah, kata dia, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga harus menjamin kelestarian lingkungan dan keberlanjutan wilayah tambang.
Laporan: Wi






