Marak Pencucian Kayu, Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator dan Puluhan Batang Kayu di Tapanuli Selatan

  • Whatsapp
Marak Pencucian Kayu, Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator dan Puluhan Batang Kayu di Tapanuli Selatan

ANOATIMES. COM, JAKARTA — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait praktik illegal logging dan pencucian kayu di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) PHAT atas nama JAM, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Berdasarkan rilis resmi dari Kementrian Kehutanan yang diterima redaksi AnoaTimes. Com, Senin, 15 Desember 2023, pengamanan dilakukan pada 13 Desember 2025. Dari lokasi TPK PHAT JAM, Penyidik Gakkum mengamankan lebih dari 60 batang kayu bulat, sekitar 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat ekskavator PC 200 merek Komatsu, satu unit buldoser dalam kondisi rusak, satu unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, serta satu unit mesin bor.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya di area TPK PHAT JAM, tim Gakkum Kehutanan juga menyisir sejumlah lokasi lain di luar areal tersebut. Hasilnya, ditemukan satu unit alat berat ekskavator PC 200 merek Hitachi serta sebaran kayu bulat yang diduga kuat masih berkaitan dengan aktivitas PHAT JAM. Lokasi temuan ekskavator tersebut berada di kawasan hutan di hulu Sungai Batangtoru, sekitar delapan kilometer dari TPK PHAT JAM.

Seluruh barang bukti telah dilakukan penyegelan oleh Penyidik Gakkum. Sementara itu, ekskavator PC 200 merek Komatsu beserta kayu bulat dan kayu olahan berhasil diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, sebelumnya menegaskan bahwa saat ini marak modus operandi pencucian kayu ilegal menjadi seolah-olah legal melalui penyalahgunaan sistem penatausahaan hasil hutan kayu. Praktik tersebut merupakan bagian dari kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir.

“Kerangka kerja penegakan hukum kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan mencakup kawasan hutan, hutan, serta peredaran hasil hutan,” tegas Dwi.

 

 

Pos terkait