Besok, DPRD Sultra Kembali Gelar RDP Terkait Kontrak PT Antam dan PT SJS

  • Whatsapp
Besok, DPRD Sultra Kembali Gelar RDP Terkait Kontrak PT Antam dan PT SJS

ANOATIMES.COM, KENDARI – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kontrak jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS), besok, Selasa, 14 Juli 2026.

Hal tersebut dibenarkan anggota Komisi III DPRD Sultra, Daswar. Ia mengatakan jadwal RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan penjadwalan ulang (reschedule) yang sebelumnya diajukan oleh PT Antam.

Bacaan Lainnya

“Jadi, itu jadwalnya sesuai dengan permintaan reschedule dari PT Antam,” kata Daswar kepada ANOATIMES.COM, Senin, 13 Juli 2026 via seluler.

Sebelumnya, RDP yang dijadwalkan beberapa waktu lalu terpaksa ditunda karena PT Antam tidak dapat menghadiri rapat. Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD Sultra, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menjelaskan bahwa proses pengadaan jasa alat berat dilaksanakan oleh Kantor Pusat PT Antam (Persero) Tbk di Jakarta, sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi internal secara komprehensif.

RDP tersebut dijadwalkan membahas proses kontrak jasa penyewaan alat berat antara PT Antam dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) yang telah diadukan oleh lembaga Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra untuk dapat dibuka dengan transparan.

Berdasarkan dokumen kontrak utama bernomor //*/2021 yang diperoleh Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra, kerja sama tersebut ditandatangani di Jakarta pada 30 November 2021 oleh Direktur Utama PT Antam saat itu, Dana Amin, bersama Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, Haji Sukri Aras.

Kontrak tersebut berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024. Dalam perjanjian itu, PT SJS berkewajiban menyediakan 164 unit dump truck, 46 unit excavator, 42 unit bulldozer, serta sejumlah alat berat pendukung lainnya untuk menunjang operasional penambangan di wilayah IUP Pomalaa.

Dokumen kontrak juga menyebutkan nilai kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp890 miliar dengan skema pembayaran menggunakan harga satuan (unit price). Pembayaran dilakukan berdasarkan realisasi jam operasional alat berat atau Hours Meter (HM) yang diverifikasi setiap bulan oleh PT Antam.

Sementara itu, Koordinator KPH Sultra, Abdi Wira, menyatakan pihaknya akan menghadiri RDP tersebut dan membuka sejumlah data yang diklaim berkaitan dengan pelaksanaan kontrak kerja sama antara PT Antam dan PT SJS.

Menurut Abdi, data yang akan disampaikan di hadapan Komisi III DPRD Sultra diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai pelaksanaan kontrak sehingga pembahasan berlangsung secara terbuka dan objektif.

“Kami akan membuka data-data yang kami miliki dalam RDP nanti agar semuanya menjadi terang dan dapat diketahui bersama,” ujar Abdi Wira.

Pos terkait