Kajati Sultra : Ada Chasback Rp 5 Miliar dari Rumah Makan ke Penyelenggara Negara

  • Whatsapp
Kajati Sultra : Ada Chasback Rp 5 Miliar dari Rumah Makan ke Penyelenggara Negara

ANOATIMES. COM, KENDARI – Sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023 mulai terungkap.

Yang mencengangkan, ada dana chasback yang diduga diberikan sebuah rumah makan kepada penyelenggara negara di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sultra. Nilainya mencapai Rp 5 Miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta yang di konfirmasi anoatimes. Com, Jumat, 10 Juli 2026 mengungkapkan bahwa dalam dugaan kasus ini ada indikasi pemberian chasback ke penyelenggara negara senilai Rp 5 Miliar.

“Nilai kerugian nyata yang sudah dapat dibuktikan kurang lebih Rp 5 Milyar berupa chasback dari rumah makan kepada penyelenggara negara, ” Ungkap Dr Sugeng Riyanta.

Indikasi pemberian chasback ini menjadi salah satu bukti yang dikantongi tim penyidik pindana khusus dalam menyidik dugaan korupsi pada Pemprov Sultra pada periode tahun tersebut.

Lebih lanjut, Dr Sugeng Riyanta menambahkan bahwa dalam kasus ini terungkap adanya modus lain guna menguntungkan beberapa pihak seperti adanya belanja fiktif dan belanja yang tidak sesuai dengan peruntukan pengelolaan anggaran makan dan minum pada saat itu.

“Masih ada modus lain berupa belanja fiktif dan belanja tidak sesuai peruntukannya yang merugikan negara jauh lebih besar, namun nilainya sedang dihitung oleh auditor, ” tambahnya.

Untuk diketahui jumlah anggaran pengelolaan makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023 bernilai Rp 31 Miliar.

Dalam proses pengusutannya, sejumlah tempat telah digeledah tim pidsus Kejati Sultra diantaranya sebuah Rumah Makan di Kota Kendari, rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio, dan Kantor Biro Umum Setda Provinsi Sultra.

Pos terkait