PT WIN Beri Penjelasan Resmi Terkait Dinamika Hubungan Industrial

  • Whatsapp
PT WIN Beri Penjelasan Resmi Terkait Dinamika Hubungan Industrial

ANOATIMES.COM, KENDARI – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait dinamika hubungan industrial yang belakangan berkembang. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati peran DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga representasi rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan, serta peran pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

PT WIN menjelaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir di DPRD Sultra tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengabaian maupun pelecehan terhadap lembaga legislatif. Sebelumnya, perusahaan telah memenuhi undangan dan hadir dalam dua agenda RDP untuk menyampaikan sikap dan penjelasan atas persoalan yang dipersoalkan.

Bacaan Lainnya

“Ketidakhadiran pada RDP berikutnya disebabkan kondisi Direktur Utama yang sedang sakit. Sementara pendelegasian kepada Divisi Hukum tidak memungkinkan karena keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, ditambah waktu pemberitahuan RDP yang relatif singkat,” jelas Project Manager (PM) PT WIN, Muhammad Nuriman Djalani, dalam keterangan resminya.

Selain itu, aktivitas produksi perusahaan saat ini juga belum berjalan optimal karena masih dalam proses pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan serta masih dalam suasana awal tahun. Meski demikian, PT WIN menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Terkait isu tunggakan upah eks karyawan, PT WIN menyampaikan bahwa penyelesaian hubungan kerja telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah. Proses tersebut dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi mediator hubungan industrial pada instansi ketenagakerjaan dan telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).

“Perjanjian Bersama tersebut disepakati secara sadar oleh para pihak, tanpa paksaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” ujar Nuriman.

Ia menegaskan, secara hukum PB merupakan instrumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat mengikat dan menjadi dasar kepastian hukum bagi para pihak. Apabila terdapat perbedaan penafsiran atas substansi maupun prosedur PB tersebut, PT WIN berpandangan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial merupakan forum yang tepat untuk melakukan penilaian dan koreksi sesuai hukum yang berlaku.

PT WIN juga menyayangkan munculnya rekomendasi penghentian seluruh aktivitas operasional perusahaan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurut perusahaan, langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat karena berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga terhadap tenaga kerja aktif, mitra usaha lokal, serta iklim investasi dan perekonomian daerah.

Sebagai bagian dari dunia usaha yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, PT WIN menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, nilai kemanusiaan, serta membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Perusahaan menyatakan siap mengikuti setiap proses lanjutan bersama instansi berwenang secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi tercapainya kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Rls)

 

Pos terkait