ANOATIMES.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP tersebut menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut diterima Pemerintah Provinsi Sultra.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra yang dihadiri Gubernur, Andi Sumangerukka, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Senin (25/5/2026).
Rapat paripurna itu dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima LHP BPK RI oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra bersama Gubernur Sultra, serta penyerahan langsung laporan hasil pemeriksaan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, kepada Ketua DPRD dan Gubernur Sultra.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI bukan hanya sekadar bentuk pertanggungjawaban administrasi keuangan daerah, tetapi juga menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
“Hasil pemeriksaan BPK sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Sultra sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta menjadi cermin untuk melihat sejauh mana kualitas tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik yang telah dilaksanakan,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sultra menerima seluruh rekomendasi BPK RI dan berkomitmen segera menindaklanjuti seluruh catatan, koreksi, maupun temuan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mempercepat proses tindak lanjut, gubernur menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, serta seluruh kepala OPD terkait segera menyusun rencana aksi atas hasil pemeriksaan BPK.
“Jangan menunda-nunda. Lakukan koordinasi intensif dengan tim BPK RI agar perbaikan dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur Sultra juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi dan sinergi yang lebih harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
“Akhir-akhir ini komunikasi antara pemerintah provinsi dengan rekan-rekan legislatif kelihatannya belum harmonis. Oleh karena itu, saya ingin membuka diri agar hasil yang dicapai saat ini dapat kita tindak lanjuti dengan baik ke depan,” katanya.
Sementara itu, Dr. Hery Subowo menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK RI masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya realisasi belanja yang tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp59 miliar, pengelolaan barang milik daerah yang belum sepenuhnya memadai, serta pengelolaan utang belanja yang menyebabkan defisit riil sebesar Rp279,4 miliar.
Meski demikian, BPK menilai berbagai persoalan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Terhadap laporan keuangan Pemerintah Provins Sultra Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Hery Subowo.
BPK RI juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda Sultra, Pj Sekda Sultra, Kabinda Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sultra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra, para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, serta pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD di Sultra.






