Jejak LHV PT Carsurin dalam Memuluskan Penjualan Ore Nikel PT AMIN Tahun 2023

  • Whatsapp
Jejak LHV PT Carsurin dalam Memuluskan Penjualan Ore Nikel PT AMIN Tahun 2023

ANOATIMES.COM, KENDARI – Jilid III penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan oleh PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah pihak kini menjadi target penyidik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp233 miliar.

Pada Jilid I dan II, Kejati Sultra telah membuktikan keterlibatan sembilan orang beserta perannya dalam skema meloloskan ore nikel ilegal yang berasal dari eks IUP PT PCM dengan menggunakan jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) serta dokumen RKAB PT AMIN pada periode 2019–2023.

Bacaan Lainnya

Namun, sejumlah pihak menilai peran sembilan orang tersebut belum sepenuhnya menggambarkan keseluruhan skema penjualan ore nikel ilegal. Masih terdapat pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran penting, di antaranya penambang lokal dan lembaga surveyor.

Jejak LHV PT Carsurin dalam Memuluskan Penjualan Ore Nikel PT AMIN Tahun 2023
Alur Tata Niaga Ore Nikel

Peran lembaga surveyor dinilai sangat krusial karena menjadi pihak independen yang mewakili pemerintah dalam mengawasi tata kelola pertambangan, khususnya pada proses verifikasi asal-usul ore nikel yang akan diperdagangkan.

Berdasarkan penelusuran media ini, salah satu lembaga surveyor yang jasanya digunakan PT AMIN adalah PT Carsurin. Keterlibatan PT Carsurin dalam proses penjualan ore nikel PT AMIN terungkap melalui dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Berdasarkan dokumen LHV Nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 yang diterbitkan PT Carsurin pada 24 Oktober 2023, tercatat adanya aktivitas verifikasi terhadap pengangkutan dan penjualan bijih nikel sebanyak 9.001,1430 ton.

Dalam dokumen tersebut, PT AMIN tercatat sebagai penjual dengan legalitas Nomor Keputusan 540/14 Tahun 2012. Muatan ore nikel dimuat dari Jetty PT Kurnia Mining Resources di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, kemudian dibongkar di Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dengan tujuan akhir pembeli (end user) PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).

Pengiriman dilakukan menggunakan kapal tunda TB. SM GOLDEN dan tongkang BG. SM 300-1. Dokumen LHV tersebut ditandatangani oleh petugas survey atas nama Sitti Nurhalina dan kini menjadi sorotan.

Lembaran LHV tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejati Sultra untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga turut berperan dalam meloloskan penjualan ore nikel menggunakan dokumen RKAB PT AMIN.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa pihaknya masih terus memburu pihak-pihak yang diduga ikut terlibat serta menikmati hasil dari tindak pidana korupsi PT AMIN.

Ia mengungkapkan, Kejati Sultra telah berhasil memulihkan sekitar Rp58 miliar dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp233 miliar. Sebagian dana telah disetorkan ke kas negara, sedangkan sisanya masih dalam proses pemulihan, termasuk dalam bentuk aset.

Dengan capaian tersebut, menurut Dr. Sugeng Riyanta, masih terdapat sekitar Rp170 miliar yang harus dikejar Korps Adhyaksa untuk memulihkan seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara tersebut bisa dipulihkan,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis, 11 Juni 2026 lalu.

Sementara itu, pihak PT Carsurin masih enggan merespon konfirmasi media ini.

Pos terkait