ANOATIMES.COM, KENDARI – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi untuk tiga tersangka tambahan dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) jilid III. Ketiga tersangka tambahan tersebut ialah AS, IG dan AG.
Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta SH MH, mengatakan pihaknya saat ini tengah merampungkan pemberkasan terhadap tiga tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.
“Penuntasan tiga orang tersangka terkait PT AMIN. Progress-nya sudah, tinggal pemberkasan. Ya, masih ada beberapa saksi kurang sedikit,” ujar Sugeng saat diwawancarai media ini pekan lalu di kantornya.
Sugeng menjelaskan, setelah proses pemberkasan selesai, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tambahan tersebut.
“Nanti terakhir puncaknya, ketika selesai berkas, kita akan lakukan pemeriksaan tersangka,” katanya.
Dengan penetapan tiga tersangka tambahan pada jilid III, jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN menjadi 12 orang. Sebelumnya, dalam penyidikan jilid I dan II, Kejati Sultra telah menetapkan sembilan tersangka yang kemudian menjalani proses hukum.
Jaksa nomor wahid di jajaran Kejati Sultra itu menargetkan perkara PT AMIN jilid III dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
“Target saya, kemarin saya sudah gelar sama teman-teman, September paling akhir, Oktober harus sudah limpah pengadilan,” ungkapnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp233 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp58 miliar telah berhasil diidentifikasi dan dipulihkan, sementara sisa kerugian sekitar Rp175 miliar masih terus dikejar.






