ANOATIMES.COM, KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengawal pelaksanaan proyek rehabilitasi fasilitas Pelabuhan Kolaka senilai Rp 64,13 miliar milik Kementerian Perhubungan melalui skema kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) 2026–2028.
Pengawalan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar proyek yang dimulai sejak 15 Juni 2026 hingga Januari 2028 dapat berjalan sesuai perencanaan tanpa hambatan hukum maupun gangguan dalam pelaksanaannya.
Pada kesempatan tersebut, Kejati Sultra juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan PT Sulawesi Makmur Perkasa selaku kontraktor pelaksana. Penandatanganan itu menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjalankan proyek secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat dari Kepala Syahbandar terkait permintaan pendampingan proyek rehabilitasi Pelabuhan Kolaka.
“Ini sesuai tupoksi kami di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra. Sifatnya pendampingan. Apabila ke depan ada hal yang perlu dikonsultasikan, bisa dikoordinasikan. Kami terbuka untuk mencegah munculnya permasalahan dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kejati Sultra Rubiani menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan memitigasi berbagai potensi hambatan selama pekerjaan berlangsung.
“Kami hanya hadir terkait bagaimana memitigasi risiko terhadap segala hambatan dalam pekerjaan ini. Bagian intelijen akan berkolaborasi bersama PPK, pengguna, dan penyedia untuk mewujudkan pekerjaan sesuai desain yang telah direncanakan. Kami juga akan saling berbagi informasi terkait progres dan dinamika pekerjaan,” katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan, Dedi, menjelaskan proyek rehabilitasi dilaksanakan oleh PT Sulawesi Makmur Perkasa dengan nilai kontrak Rp 64.134.423.171.
Menurutnya, rehabilitasi dilakukan karena struktur bawah dermaga sudah membutuhkan perbaikan.
“Struktur bawah pelabuhan memang sudah harus mendapatkan rehabilitasi,” ujarnya.
Anggaran proyek dialokasikan secara bertahap, yakni Rp 24,8 miliar pada 2026, Rp 33,34 miliar pada 2027, dan Rp 5,9 miliar pada 2028.
Pada tahun pertama, pekerjaan difokuskan pada rehabilitasi dermaga segmen 2 sepanjang 50 meter, sedangkan pada 2027 akan dilanjutkan rehabilitasi 100 meter dermaga, sehingga total panjang dermaga yang direhabilitasi mencapai 150 meter.
Perwakilan PT Sulawesi Makmur Perkasa, Rizki, menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Kami Optimis pekerjaan sesuai target waktu, ” Optimisnya






