ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam menertibkan dan mengamankan sekitar 800 aset daerah yang belum sepenuhnya dikuasai maupun dimanfaatkan secara optimal.
Pendampingan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Andi Sumangerukka mengatakan, dari sekitar 800 aset milik Pemprov Sultra, masih terdapat sejumlah aset yang penguasaannya belum jelas dan belum memberikan manfaat optimal bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Kita punya sekitar 800 aset yang harus kita perhatikan secara serius,” kata Andi.
Menurutnya, seluruh aset tersebut akan diinventarisasi dan dilaporkan kepada Kejati Sultra untuk mendapatkan pendampingan hukum. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi daerah.
Salah satu aset yang berhasil diamankan kembali yakni lahan Pemprov Sultra di kawasan Nanga-Nanga dengan luas sekitar 49 hektare. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai sejumlah pihak.
Andi menyebut pengembalian aset tersebut tidak lepas dari pendampingan Kejati Sultra.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta menegaskan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah, termasuk dalam pengamanan serta pengelolaan aset daerah.
Sugeng juga menyoroti aset Pemprov Sultra seluas sekitar 72 hektare yang berada di depan Kantor Kejati Sultra. Lahan tersebut saat ini dikuasai sebuah yayasan dan digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk aktivitas komersial.
Menurut Sugeng, dasar hukum atau alas hak penguasaan lahan tersebut perlu diperjelas. Jika merupakan aset Pemprov, pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kejati Sultra, kata Sugeng, akan mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi dalam proses penertiban aset.
“Kami akan melakukan pendekatan secara baik-baik terlebih dahulu. Harapannya tentu dapat dikembalikan secara sukarela. Tetapi jika tidak ada itikad baik dan terdapat pelanggaran hukum, maka negara tidak boleh kalah dengan oknum,” pungkas Sugeng Riyanta.






