ANOATIMES.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengonstruksikan dugaan peristiwa pidana dalam perkara tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT CNI di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung RI, Samsul Bahri Siregar mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
“Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Samsul Bahri Siregar saat menggelar Konferensi Pers di Kejagung, Senin, 31 Agustus 2026.
Samsul Bahri menjelaskan, uang sekitar Rp 401 miliar yang telah diserahkan PT CNI berkaitan dengan kegiatan operasi produksi nikel yang diduga dilakukan tidak secara sah. Nilai tersebut mengacu pada hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI yang mencapai sekitar Rp401,6 miliar.
“Secara simpelnya bahwa uang yang ada di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak secara sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP senilai Rp401 miliar,” jelasnya.
Meski pengembalian kerugian negara telah dilakukan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana karena konstruksi perkara dan kelengkapan alat bukti masih terus dilakukan.
“Perkara saat ini sedang kami konstruksikan peristiwa pidananya dan dalam waktu dekat menentukan siapa-siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” tegasnya.
Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan komoditas nikel ini, Kejagung menyebut telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, serta menyita 143 dokumen dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sultra, Daerah Khusus Jakarta dan Sulawesi Selatan.






