ANOATIMES.COM, KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kontrak kerja sama jasa penyewaan alat berat antara PT ANTAM Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (PT SJS) dipastikan akan kembali digelar setelah sebelumnya ditunda karena ketidakhadiran pihak PT ANTAM.
RDP tersebut dihadiri PT SJS, Kejati Sultra, Polda Sultra, Dispenda Sultra, dan Aspirator dari Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra.
Dalam RDP yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026), PT ANTAM menyampaikan surat resmi kepada Komisi III DPRD Sultra yang berisi permohonan penjadwalan ulang. Perusahaan menjelaskan bahwa proses pengadaan jasa alat berat dilakukan oleh Kantor Pusat PT ANTAM di Jakarta sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi internal secara menyeluruh.
“Dikarenakan proses pengadaan jasa alat berat tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat PT ANTAM (Persero) Tbk di Jakarta, kami memerlukan waktu terlebih dahulu untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi internal secara komprehensif,” demikian isi surat PT ANTAM.
Sebelum RDP ditunda, perwakilan PT Satria Jaya Sultra, Iksan Jamal, meminta agar pihak pengusul aspirasi, yakni Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra, membuka data yang menjadi dasar penyampaian laporan dalam forum RDP berikutnya.
“Harapan kami di pertemuan berikutnya, data yang dimiliki aspirator bisa dibuka di atas meja,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan KPH Sultra, Abdi Wira, menegaskan pihaknya siap membeberkan seluruh dokumen yang dimiliki terkait kontrak kerja sama antara PT ANTAM dan PT SJS.
“Tentu kami akan buka data itu. Kami akan tunjukkan di RDP berikutnya,” kata Abdi kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
Abdi menjelaskan, sebelum membawa persoalan tersebut ke DPRD Sultra, KPH telah melakukan kajian terhadap dokumen kontrak yang dimiliki. Menurutnya, pembukaan data dalam RDP diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai proses pengadaan hingga lahirnya kontrak kerja sama tersebut.
“Perlu diketahui, PT ANTAM merupakan perusahaan BUMN yang dalam pengadaan barang dan jasanya mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, dan efisiensi. Karena itu kami berharap seluruh prosesnya dapat dijelaskan secara terbuka,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen kontrak utama bernomor //*/2021 yang diperoleh KPH Sultra, kerja sama tersebut ditandatangani di Jakarta pada 30 November 2021 oleh Direktur Utama PT ANTAM saat itu, Dana Amin, bersama Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, Haji Sukri Aras.
Kontrak berlaku selama tiga tahun, terhitung mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024. Dalam perjanjian tersebut, PT SJS berkewajiban menyediakan 164 unit dump truck, 46 unit excavator, 42 unit bulldozer, serta sejumlah alat berat pendukung lainnya untuk menunjang operasional penambangan di wilayah IUP Pomalaa.
Nilai kontrak tersebut mencapai sekitar Rp890 miliar dengan skema harga satuan (unit price). Pembayaran dilakukan berdasarkan realisasi jam kerja alat berat atau Hours Meter (HM) yang diverifikasi setiap bulan oleh PT ANTAM.
RDP lanjutan dijadwalkan pekan depan dan akan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk PT ANTAM, sehingga diharapkan berbagai pertanyaan mengenai proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak dapat dijelaskan secara terbuka di hadapan Komisi III DPRD Sultra.







