RKAB Belum Disetujui, PT WIN Setop Operasional dan Mulai PHK 10 Agustus

  • Whatsapp
RKAB Belum Disetujui, PT WIN Setop Operasional dan Mulai PHK 10 Agustus

ANOATIMES.COM, KONAWE SELATAN – Ketidakpastian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) membuat PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) harus menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan di Kabupaten Konawe Selatan.

Dampaknya mulai dirasakan tenaga kerja. Setelah mempertahankan karyawan dalam status standby sejak April 2026, manajemen PT WIN akhirnya memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai 10 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah terakhir setelah perusahaan berupaya mempertahankan keberlangsungan hubungan kerja selama beberapa bulan.

Sejak April, kata Nuriman, karyawan ditempatkan dalam status standby sambil menunggu proses persetujuan RKAB. Selama periode tersebut, perusahaan masih membayarkan gaji karyawan meskipun kegiatan operasional belum berjalan normal.

“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu persetujuan RKAB. Selama masa tersebut, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan,” ujar Nuriman.

Namun, hingga memasuki Agustus 2026, persetujuan RKAB belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat perusahaan menghadapi tekanan finansial yang semakin berat.

Di satu sisi, kegiatan usaha belum dapat berjalan secara normal. Di sisi lain, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban pengupahan serta berbagai biaya dan kewajiban lainnya.
Menurut Nuriman, kondisi standby tidak mungkin dipertahankan terus-menerus tanpa kepastian kapan kegiatan operasional dapat kembali berjalan.

Setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan, manajemen akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian tenaga kerja melalui PHK.

“Namun sampai Agustus persetujuan RKAB belum diterbitkan. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk terus mempertahankan kondisi standby dalam waktu yang tidak dapat ditentukan,” katanya.

Penghentian operasional PT WIN tidak hanya berdampak terhadap karyawan perusahaan. Efek berantai juga berpotensi dirasakan oleh berbagai pihak yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya pada kegiatan operasional perusahaan.

Diperkirakan lebih dari 1.000 tenaga kerja terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka mencakup karyawan PT WIN, pekerja mitra logistik, perusahaan bongkar muat (PBM), tenaga jasa, hingga pekerja dan pelaku usaha yang berada dalam rantai pendukung kegiatan perusahaan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan persetujuan RKAB tidak hanya berkaitan dengan kelangsungan kegiatan sebuah perusahaan, tetapi juga beririsan dengan keberlanjutan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Manajemen PT WIN menegaskan bahwa keputusan PHK bukan dilakukan secara tiba-tiba. Perusahaan sebelumnya telah mengambil langkah untuk mempertahankan tenaga kerja dengan status standby dan tetap membayarkan gaji sejak April.

“Kami memahami bahwa kondisi ini tidak mudah bagi karyawan maupun mitra kerja. Namun perusahaan juga harus mengambil keputusan yang realistis agar keberlangsungan perusahaan tetap dapat dijaga,” ujar Nuriman.

Meski menghentikan kegiatan operasional dan melakukan PHK, PT WIN menegaskan bahwa kondisi tersebut bersifat sementara.

Perusahaan masih berharap dapat kembali menjalankan kegiatan usaha apabila persetujuan RKAB telah diterbitkan dan seluruh persyaratan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

Jika kegiatan operasional kembali berjalan, perusahaan akan menyesuaikan kembali kebutuhan tenaga kerja dan membuka peluang keterlibatan pekerja yang sebelumnya bekerja di PT WIN maupun pihak-pihak yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem operasional perusahaan.

Namun, peluang tersebut tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, kompetensi tenaga kerja, serta ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap ketika persetujuan RKAB telah diterbitkan dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan, PT WIN dapat kembali memberikan kesempatan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” katanya.

Dengan dimulainya PHK pada 10 Agustus 2026, perhatian kini tertuju pada proses persetujuan RKAB dan dampaknya terhadap keberlanjutan operasional perusahaan serta nasib ribuan pekerja yang terdampak.

PT WIN berharap proses tersebut dapat segera memperoleh kepastian sehingga perusahaan memiliki dasar untuk kembali menjalankan kegiatan operasional, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan roda perekonomian di wilayah sekitar.

Pos terkait