ANOATIMES.COM, JAKARTA – Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk menungkap kontruksi hukum dugaan korupsi tata kelola pertambangan pada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
PT CNI yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini, diduga melakukan ekspor ore nikel dengan memanipulasi kadar dan menggunakan dokumen yang tidak sah. Dari perkara ini penyidik telah mengamankan uang senilai Rp 401 Miliar dari PT CNI.
Dalam rentatan pemeriksaan secara marathon yang dilakukan penyidik, nampak saksi yang dimintai kesaksian dari berbagai cluster, diantaranya cluster Kementrian ESDM, Cluster BUMN dan kali ini mengarah ke cluster petinggi perusahaan PT CNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna membenarkan tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan PT CNI.
“Sudah ada beberapa (petinggi perusahaan), pada prinsipnya penyidik akan memeriksa saksi berdasarkan alat bukti dan untuk kepentingan pembuktian nantinya dipersidangan, ” Ujar Anang Supriatna via seluler, Rabu, 23 September 2026.
Ditanya mengenai apakah yang diperiksa tim penyidik merupakan bagian managemen seperti Direktur dan Komisaris, Anang hanya menjawab singkat.
“Diantaranya (Direktur dan Komisaris),” Singkatnya.
Anang menegaskan pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara PT CNI.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian, ” tegasnya.
Informasi yang diperoleh media ini, salah satu petinggi yang diperiksa ialah mantan Direksi PT CNI tahun 2017 inisial DSS, dan Kepala Teknik Tambang PT CNI inisial AC.
Sementara itu, media ini belum berhasil memperoleh tanggapan dari pihak PT CNI. Sejumlah perwakilan yang dihubungi dan ditemui belum mau memberikan keterangan.





