Operasi Besar Gakkum: Kemenhut Segel 5 Lokasi dan Sasar 12 Pelaku Perusak Hutan Tapanuli

  • Whatsapp
Operasi Besar Gakkum: Kemenhut Segel 5 Lokasi dan Sasar 12 Pelaku Perusak Hutan Tapanuli

ANOATIMES. COM, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum Kehutanan) menggelar operasi besar di wilayah Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan untuk menindak para pelaku perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga menjadi pemicu banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera pada akhir November 2025. Sebanyak 12 subjek hukum—baik korporasi maupun perorangan—ditetapkan sebagai target penindakan.

Operasi ini merupakan instruksi langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai respons cepat pemerintah terhadap bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tim gabungan Gakkum diterjunkan ke lapangan meski menghadapi cuaca ekstrem, akses jalan sulit, hingga laporan kendaraan tim yang terperosok dan hilangnya sebagian peralatan lapangan.

Bacaan Lainnya

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kondisi lapangan tidak menghambat proses penindakan. Ia menyebut tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen pemerintah untuk melindungi keselamatan publik.

Operasi Besar Gakkum: Kemenhut Segel 5 Lokasi dan Sasar 12 Pelaku Perusak Hutan Tapanuli

“Meski terkendala cuaca ekstrem dan akses sulit, tim terus berpacu dengan waktu. Penyegelan terhadap 12 subjek hukum tetap dilakukan. Ini bukti komitmen tanpa kompromi kami,” tegas Dwi.

Sejak Jumat, 4 Desember 2025, Ditjen Gakkum Kehutanan telah memasang papan peringatan dan menyegel lima titik lokasi yang dianggap berkontribusi pada kerusakan hulu DAS. Dua titik berada dalam konsesi korporasi PT Toba Pulp Lestari (TPL), sementara tiga titik lainnya berada di lokasi pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) berinisial JAM, AR, dan DP. Penyegelan dilakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi DAS serta mengamankan lokasi bagi proses penyidikan lebih lanjut.

Gakkum juga membuka penyidikan terhadap pemilik PHAT JAM, setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu dari lokasi tersebut tanpa dokumen sah (SKSHH-KB). Modus serupa diduga turut terjadi di lokasi PHAT lainnya, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman. JAM dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU 18/2013, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 2,5 miliar.

Untuk menyelaraskan proses hukum, ke-12 subjek hukum yang telah teridentifikasi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Analisis awal Ditjen Gakkum Kehutanan mengungkap bahwa kerusakan hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan menjadi pemicu utama banjir dan longsor, selain curah hujan ekstrem. Kerusakan tersebut diduga kuat terjadi akibat aktivitas penebangan liar terselubung yang memanfaatkan izin PHAT sebagai kedok untuk merambah kawasan hutan negara.

> “Di mana hulu DAS rusak akibat aktivitas ilegal, potensi bencana di hilir meningkat drastis. Ini kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar Dwi.

Ditjen Gakkum Kehutanan juga menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada kasus pidana kehutanan. Untuk menjamin efek jera, Kemenhut akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan kehutanan. Selain pidana, Kemenhut juga mempertimbangkan langkah gugatan perdata berdasarkan UU 41/1999 guna memaksimalkan pemulihan ekosistem hutan yang rusak.

Upaya pemulihan hulu DAS akan dikombinasikan dengan tindakan teknis melalui kerja sama Kemenhut bersama Ditjen PDASRH, pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat setempat. Program pemulihan mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan ulang aliran sungai yang sebelumnya tersumbat material.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan langkah komprehensif untuk memastikan bencana serupa tidak kembali terjadi. Penindakan terhadap pihak yang merusak hulu DAS dipandang bukan hanya sebagai kewajiban penegakan hukum, tetapi sebagai bentuk perlindungan keselamatan publik dan ketahanan ekologis.

“Kami hadir memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan adil, agar kerusakan tidak berulang dan masyarakat terlindungi,” tutup Dwi.

Laporan : Wi

Pos terkait