KSBSI Desak DPRD Panggil PT Pelita Putra Bulukumba

  • Whatsapp
KSBSI Desak DPRD Panggil PT Pelita Putra Bulukumba

ANOATIMES.COM, KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera memanggil manajemen PT Pelita Putra Bulukumba melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh sejumlah pekerja.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Wilayah (Sekwil) KSBSI Sultra, Sarman, selaku kuasa pendamping pekerja. Menurutnya, RDP penting dilakukan agar seluruh pihak dapat menyampaikan keterangan secara terbuka dan diperoleh kepastian hukum atas berbagai persoalan yang terjadi.

“RDP ini penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya dan seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara objektif terkait dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar Sarman.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar permintaan RDP, yakni dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, hingga somasi perusahaan yang membebankan ganti rugi kendaraan kepada pekerja akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas perusahaan.

Terkait dugaan PHK sepihak, Sarman menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengedepankan perundingan bipartit sebelum menempuh tahapan penyelesaian lainnya.

Menurutnya, apabila PHK dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hak-hak pekerja.

Selain itu, KSBSI juga menyoroti dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, perlindungan tersebut merupakan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahannya.

“Jika benar pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu hal ini perlu menjadi perhatian instansi pengawas karena menyangkut hak pekerja atas perlindungan sosial,” katanya.

Tak hanya itu, KSBSI juga mempertanyakan somasi yang dilayangkan perusahaan kepada pekerja untuk mengganti kerusakan kendaraan akibat kecelakaan kerja.

Menurut Sarman, persoalan tersebut perlu dikaji secara hukum karena kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja memiliki aspek perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta tanggung jawab pemberi kerja.

Melalui RDP, KSBSI meminta DPRD Sultra menghadirkan manajemen PT Pelita Putra Bulukumba, pekerja atau kuasa pendamping pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasnaker dan K3), Direktorat Reserse Ketenagakerjaan Polda Sultra, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Sarman berharap DPRD Sultra dapat segera mengagendakan RDP sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan di daerah.

“Kami berharap seluruh pihak dapat hadir sehingga persoalan ini menjadi terang, hak-hak pekerja terlindungi, dan apabila terdapat pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Pos terkait