ANOATIMES.COM, KENDARI – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana jamaah umrah pada biro perjalanan Travelina Indonesia. Hal tersebut dibenarkan Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mendalami aliran dana dan meminta keterangan pihak-pihak terkait,” ujar Ipda Ariel.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, defisit keuangan diduga telah terjadi sejak gelombang Januari 2026 dengan kekurangan dana operasional sebesar Rp700 juta. Kekurangan tersebut kemudian ditutup menggunakan dana jamaah gelombang Februari.
Pada gelombang Februari, dana yang masuk tercatat sebesar Rp1,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menutup defisit Januari sebesar Rp700 juta dan pembiayaan awal keberangkatan Rp500 juta, sehingga dana habis terserap.
“Sementara kebutuhan riil keberangkatan gelombang Februari mencapai Rp1.541.360.000, meliputi tiket Kendari–Jakarta Rp140.160.000, tiket internasional pulang-pergi Rp947.200.000, visa dan bus Rp160.000.000, hotel Rp230.000.000, serta perlengkapan Rp64.000.000. Dengan demikian terdapat kekurangan dana sebesar Rp1.041.360.000 yang kemudian ditutup menggunakan dana gelombang Maret,” jelas Ariel.
Pada gelombang Maret, dana masuk sebesar Rp1,15 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran tiket gelombang Februari Rp947,2 juta, dengan rincian Rp731,2 juta dinyatakan hangus dan Rp216 juta digunakan untuk memberangkatkan 29 jamaah.
Selain itu, terdapat tambahan biaya pemberangkatan 29 jamaah sebesar Rp96 juta, deposit booking tiket 35 jamaah Rp70 juta yang juga hangus, serta penggunaan operasional pribadi sebesar Rp36,8 juta.
“Saat ini dana gelombang Maret dilaporkan telah habis,” katanya.
Rekapitulasi sementara penyidik menunjukkan dugaan dana tidak sesuai peruntukan mencapai Rp1.850.000.000, terdiri dari dana jamaah Februari Rp700 juta dan dana jamaah Maret Rp1,15 miliar.
Penyidik menyimpulkan sementara bahwa dana antar-periode digunakan untuk menutup kewajiban periode sebelumnya serta ditemukan penggunaan rekening pribadi sebagai rekening usaha.
“Polisi masih mendalami detail aliran dana dan kemungkinan unsur pidana dalam perkara tersebut,” tutupnya.
Laporan: Wi






