Naik Penyidikan, Owner Travelina Kendari dan TRG Kendari Terancam Dijerat UU Haji dan Umrah

  • Whatsapp
Naik Penyidikan, Owner Travelina Kendari dan TRG Kendari Terancam Dijerat UU Haji dan Umrah
Kapolres Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka, S.IK. bersama Kanit Tipiter Ipda Ariel Mogenz Ginting

ANOATIMES.COM, KENDARI – Penanganan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah di Kota Kendari memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari resmi menaikkan dua perkara travel umrah ke tahap penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Kanit Tipidter Ipda Ariel Mogenz Ginting menyampaikan, peningkatan status perkara dilakukan usai gelar perkara dan terpenuhinya unsur pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Bacaan Lainnya

“Dua alat bukti yang sah sudah kami kantongi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Ipda Ariel.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan operasional penyelenggaraan umrah yang melibatkan Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari. Penyidik kini mendalami peran pemilik dan pengendali operasional dalam pengumpulan serta pengelolaan dana jemaah. Diketahui Owner Travelina Kendari inisial KI dan Owner TRG inisial IGM.

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi operasional berjalan seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri tanpa memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan pengawasan resmi pemerintah. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana setoran jemaah tidak sesuai peruntukan.

Penyidik menduga dana dari periode berjalan digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya, yang kemudian berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jemaah.
Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Perkara ini diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU dan tata kelola dana jemaah.

Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jemaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Pasal 117. Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Peningkatan status perkara juga dilakukan setelah penyidik berkoordinasi awal dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna memastikan ketepatan konstruksi hukum serta aspek teknis pengawasan penyelenggaraan umrah.

Meski demikian, Ipda Ariel menegaskan upaya pemulihan hak jemaah tetap terbuka melalui mekanisme pengembalian dana atau jalur perdata. Namun secara hukum, pemulihan kerugian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik telah terpenuhi.

“Hukum pidana tetap berjalan apabila unsur pidananya terpenuhi. Proses ini bertujuan melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas sistem penyelenggaraan ibadah umrah,” tegasnya.

Polresta Kendari memastikan proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidikan akan terus dikembangkan melalui pendalaman aliran dana, pemeriksaan saksi dan ahli, serta langkah hukum lanjutan guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap jemaah.

Laporan : Wi

Pos terkait