Proses Hukum Travel TRG Tetap Berjalan, Jemaah Diminta Tidak Terprovokasi

  • Whatsapp
Proses Hukum Travel TRG Tetap Berjalan, Jemaah Diminta Tidak Terprovokasi
Kanit Tipiter Polres Kendari, Ipda Ariel Mogenz Ginting

ANOATIMES. COM, KENDARI – Polres Kendari menegaskan proses hukum terkait dugaan persoalan travel Tajak Ramadhan Grup (TRG) tetap berjalan. Jemaah dan masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi di tengah berkembangnya informasi di publik.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Welliwanto Malau melalui Kanit Tipidter Ipda Ariel Mogens Ginting, Minggu (22/2/2026), menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

“Proses tetap berjalan. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk terkait legalitas penyelenggara, hubungan hukum antara cabang dan pusat berdasarkan akta kuasa, serta aliran dan pertanggungjawaban dana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengamanan terhadap pihak yang bersangkutan sebelumnya dilakukan secara preventif guna menghindari potensi gangguan keamanan akibat meningkatnya eskalasi massa. Langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pengamanan bukan bentuk perlindungan dari proses hukum. Ini murni untuk menjaga keselamatan semua pihak,” tegasnya.

Menurut Ipda Ariel, penyelidikan dilakukan sesuai kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 102 KUHAP. Apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur pidana, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, kepolisian memahami keresahan dan kekecewaan para jemaah yang terdampak. Namun masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya para jemaah, agar tidak terprovokasi dan memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif,” pungkasnya.

Laporan : Wi

Pos terkait