ANOATIMES.COM, KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan delapan orang tersangka, penyidik kini kembali melakukan serangkaian penggeledahan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Terbaru, pada Senin, 11 Mei 2026, tim penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masing-masing di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini.
Informasi yang dihimpun media ini, dua rumah tersebut diduga milik pengusaha tambang yang terindikasi melakukan aktivitas jual beli ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Darmukit, membenarkan adanya penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
“Iya benar, ada penggeledahan selama dua hari,” ujar Darmukit.
Namun demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait identitas pemilik rumah yang digeledah karena masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik yang saat ini masih berada di Makassar.
“Aku belum konfirmasi ke tim yang geledah. Nanti kalau ada info kita kabari ya,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, Darmukit menyebut hal itu masih menunggu hasil analisa dan kesimpulan dari tim penyidik.
“Kita tunggu tim balik dari Makassar, karena belum ada laporan lengkap. Nanti bisa disimpulkan dari hasilnya apakah ada penetapan tersangka atau tidak. Untuk penentuan tersangka, tentu berdasarkan hasil analisa secara menyeluruh,” jelasnya.
Untuk diketahui, usai melakukan penggeledahan di Kota Makassar, tim penyidik lalu melakukan penggeledahan di kantor Smelter Huadi Nickel Aloy Indonesia di Bantaeng pada Selasa, 12 Mei 2026.






