Bupati Konsel hingga Sekretariat Negara Digugat Ahli Waris Ndonganeno–Weri Bone

  • Whatsapp
Bupati Konsel hingga Sekretariat Negara Digugat Ahli Waris Ndonganeno–Weri Bone

ANOATIMES.COM, KENDARI — Sengketa tanah ulayat di Kabupaten Konawe Selatan memasuki babak baru setelah ahli waris masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone resmi menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (20/5/2026).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum dari PUSBAKUM ASN yang dipimpin Ketua PUSBAKUM ASN, Adi Yusuf Tamburaka, M.H., bersama Sekretaris Jenderal PUSBAKUM ASN, DR. Cand. Santoso, SH., M.H., M.M., dan tim lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara itu, Bupati Konawe Selatan ditetapkan sebagai tergugat utama. Selain itu, turut digugat Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, PT Berdikari, hingga Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan polemik status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT KII seluas 2.393 hektare yang belakangan diklaim sebagai tanah negara.

Klaim itu tertuang dalam surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 23 Oktober 2025 yang dikirimkan kepada Sekretariat Negara dan PT Berdikari. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lahan eks HGU PT KII akan dimanfaatkan untuk pembangunan Mako Kopassus Grup 5 seluas 510 hektare, pembangunan Rindam sekitar 500 hektare, dan sisanya kurang lebih 1.183 hektare akan dibagikan kepada masyarakat umum.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari ahli waris Ndonganeno–Weri Bone yang menilai pemerintah daerah telah mengabaikan sejarah panjang tanah ulayat yang telah mereka perjuangkan sejak tahun 1984.

“Negara tidak boleh memakai label tanah negara untuk menghapus sejarah masyarakat adat,” ujar salah satu kuasa hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid, SH., M.H., usai pendaftaran gugatan di PTUN Kendari.

Sengketa Berlangsung 42 Tahun

Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum menyerahkan sedikitnya 25 alat bukti kepada majelis hakim. Dokumen-dokumen itu disebut menunjukkan adanya keberatan dan klaim masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone jauh sebelum polemik pembangunan markas militer muncul.

Dokumen tertua berasal dari tahun 1984 ketika ahli waris almarhum H. Sulaiman Tamburaka melayangkan surat keberatan kepada PT KII terkait penggunaan tanah ulayat.

Pada tahun 1985, surat serupa juga dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktorat Agraria, Pembantu Bupati Kendari, hingga Camat Lainea. Namun, pihak ahli waris menyebut surat-surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan.

Perjuangan itu terus berlanjut. Pada tahun 1999, ahli waris kembali meminta pengembalian tanah ulayat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Setahun kemudian, Tim Reforma Agraria Provinsi Sultra melakukan identifikasi lapangan yang menghasilkan notulen rapat dan ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan Provinsi saat itu.

Salah satu dokumen yang kini menjadi sorotan utama adalah nota kesepahaman atau MoU tahun 2006 antara PT KII dan ahli waris Ndonganeno–Weri Bone.

Dalam MoU tersebut, PT KII disebut menyerahkan 1.146 hektare tanah ulayat yang berada di atas area SHGU seluas 2.393 hektare.
Bagi kuasa hukum ahli waris, dokumen itu menjadi bukti pengakuan langsung dari perusahaan bahwa kawasan tersebut bukan tanah negara kosong sebagaimana yang diklaim pemerintah daerah.

“Kalau memang tanah negara, mengapa sejak dulu PT KII justru mengakui keberadaan ahli waris?” kata tim kuasa hukum lainnya, Dedi Arman, SH., M.H.

Makam Leluhur Jadi Bukti Historis

Ahli waris juga menyoroti keberadaan makam leluhur di dalam areal eks HGU PT KII.
Mereka mengklaim terdapat 12 makam leluhur Ndonganeno–Weri Bone serta 10 makam anak-cucu keluarga di Desa Ambesea yang berada dalam kawasan sengketa.

Selain itu, penggugat turut menyerahkan bukti pembayaran dua makam orang lain di Desa Ambalodangge pada tahun 1977. Bukti tersebut digunakan untuk membantah narasi yang menyebut kawasan itu tidak memiliki hubungan historis dengan masyarakat adat setempat.

Tak hanya soal makam, pihak penggugat juga menyoroti lokasi Sertifikat HGU PT KII tahun 1995 yang disebut berada di Desa Ambalodangge, bukan di Desa Ambesea yang selama ini diklaim sebagai pusat tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone.

Jalur Administratif Disebut Buntu

Sebelum menempuh jalur hukum di PTUN Kendari, ahli waris mengaku telah melakukan berbagai upaya administratif.

Pada Desember 2025, mereka mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait perlindungan tanah ulayat sekaligus menyatakan dukungan terhadap pembangunan Mako Kopassus Grup 5 sepanjang hak masyarakat adat tetap dihormati.

Namun, melalui Sekretariat Negara, pemerintah pusat disebut menerima penjelasan dari Bupati Konawe Selatan yang menyatakan eks HGU PT KII merupakan tanah negara.

Ahli waris kemudian mengajukan surat keberatan kepada Bupati Konawe Selatan pada 28 April 2026. Karena tidak mendapat jawaban, mereka melanjutkan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Tenggara pada 11 Mei 2026. Upaya tersebut juga disebut tidak memperoleh respons.

Kondisi itulah yang akhirnya mendorong ahli waris membawa perkara tersebut ke PTUN Kendari.

Kini, sengketa tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone tidak lagi sekadar konflik agraria lokal. Untuk pertama kalinya dalam 42 tahun perjuangan, status lahan eks HGU PT KII akan diuji secara terbuka di hadapan hakim PTUN Kendari.

Pos terkait