ANOATIMES.COM, KOLAKA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Kamis (18/6/2026), terkait penyelidikan dugaan penyimpangan Program Sawit Rakyat Indonesia (PSRI) atau peremajaan sawit yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat tahun 2020-2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 18 Juni 2026, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka terkait kegiatan program peremajaan sawit tahun anggaran 2020-2021 di Desa Kastura,” kata Bustanil.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyasar sejumlah ruangan penting, di antaranya ruang Kepala Dinas, ruang tim verifikator, serta ruang Kepala Bidang Perkebunan.
Menurut Bustanil, langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Pengeledahan yang kami lakukan hari ini tidak lain untuk mengumpulkan alat bukti karena kami sedang dalam proses penyelidikan. Fokus kami hari ini adalah pencarian alat-alat bukti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total anggaran program peremajaan sawit yang sedang diselidiki mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Namun, hingga saat ini pihak kejaksaan belum melakukan perhitungan kerugian negara.
“Kami belum melakukan perhitungan kerugian negara sehingga belum bisa mengestimasi nilainya. Saat ini kami masih fokus mengumpulkan alat bukti. Total anggaran program tersebut sekitar Rp7,5 miliar,” jelasnya.
Dalam penyelidikan sementara, Kejari Kolaka memfokuskan pemeriksaan pada Kelompok Bukit Beringin yang berada di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, sebagai penerima program peremajaan sawit.
Bustanil mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 95 hingga 96 orang yang terdiri dari tim verifikator, kepala dinas, sejumlah pegawai, dan pihak-pihak terkait lainnya. Pemeriksaan terhadap pihak ketiga juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami akan berupaya secara optimal mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian dalam perkara ini,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya indikasi dugaan manipulasi data dalam pengusulan penerima bantuan program peremajaan sawit yang bersumber dari APBN tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu wilayah berhak menerima bantuan peremajaan sawit dari pemerintah pusat. Namun, penyidik menduga terdapat oknum yang memaksakan suatu wilayah untuk memperoleh bantuan meski diduga tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Patut diduga ada manipulasi data sehingga terkesan memaksakan suatu wilayah yang seharusnya tidak berhak mendapatkan bantuan PSR, tetapi oleh oknum-oknum tertentu dipaksakan memperoleh bantuan tersebut. Dugaan inilah yang saat ini sedang kami dalami,” ungkap Bustanil.
Pantauan media ini, penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu berlangsung selama beberapa jam. Hingga sekitar pukul 14.30 WITA, tim penyidik masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan dokumen yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.






