ANOATIMES.COM, KENDARI – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit fiktif pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra,
AKBP Niko Darutama, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit tersebut.
“Jumlah saksi 22 orang,” ujar AKBP Niko Darutama saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2026).
Menurut Niko, para saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra, pihak penyedia, yakni CV Wahana Multi Cipta dan Pihak Bank Sultra. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang kini telah berada pada tahap penyidikan.
Meski telah merampungkan pemeriksaan puluhan saksi, penyidik masih akan melengkapi proses penyidikan dengan meminta keterangan dari saksi ahli.
“Tinggal saksi ahli, agenda pemeriksaan bulan depan,” katanya.
Usai pemeriksaan saksi ahli rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi seluruh alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan.
“Gelar perkara setelah pemeriksaan saksi ahli,” tutupnya.
Niko menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sultra menargetkan proses penyidikan kasus tersebut dapat dirampungkan pada tahun 2026. Setelah seluruh tahapan penyidikan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian sebelum proses penuntutan.
“Target kami tahun ini penyidikan rampung sehingga bisa diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit pala yang diduga fiktif pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra. Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena diduga digunakan sebagai agunan pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka senilai Rp 26 miliar.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, membenarkan adanya fasilitas kredit tersebut dan menyatakan pinjaman telah dilunasi pada Desember 2025.
Namun, pelunasan kredit dipastikan tidak menghentikan proses hukum karena penyidik tetap mendalami dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan bibit tersebut.







