ANOATIMES.COM, KENDARI – Polemik penahanan aktivitas hauling bijih nikel milik PT Toshida Indonesia hingga kini belum menemukan titik terang. Meski perusahaan mengklaim telah mengantongi izin melintas dari sejumlah pihak terkait, aktivitas pengangkutan ore nikel masih tertahan.
PT Toshida Indonesia menyebut telah memperoleh persetujuan melintas di jalan hauling milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG) serta izin penggunaan kawasan hutan dari pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS). Namun di lapangan, aktivitas hauling disebut masih dihentikan oleh pihak PT SLG melalui bagian Mine Haul Road (MHR).
Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, SH, mengatakan surat PT SLG Nomor 22.06/SLG-TI/VI/2026 tentang tanggapan atas permohonan dukungan kegiatan hauling bijih nikel yang ditandatangani Direktur PT SLG, Dr. H. Sutomo, tidak memuat ketentuan mengenai pembayaran biaya penggunaan jalan.
“Dalam surat dari PT SLG tidak ada poin yang menyatakan harus membayar hingga 1 dolar,” ujar Asdin Surya.
Menurut Asdin, PT Toshida juga telah memperoleh izin dari PT PMS selaku pemegang PPKH. Dalam surat tersebut, PT PMS hanya meminta perusahaan melakukan pemeliharaan jalan hauling yang digunakan serta mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Dari PT PMS juga tidak ada poin pembayaran,” tambahnya.
Persoalan ini sebenarnya dinilai janggal karena para pihak telah memiliki payung hukum berupa Kesepakatan Bersama. Asdin membeberkan bahwa kesepakatan tersebut mengikat PT Toshida Indonesia, PT Rimau (pemegang saham mayoritas SLG), PT MIS, dan PT PMS.
“Poin penting dalam kesepakatan itu sangat jelas: masing-masing pihak saling mendukung dan diperbolehkan menggunakan akses jalan angkutan produksi milik satu sama lain. Para pihak juga dilarang keras melakukan tindakan menghambat, menghalangi, atau menutup akses jalan dengan portal tanpa kesepakatan bersama,” tegas Asdin.
Ironisnya, meski aturan main sudah jelas, Asdin mengungkapkan bahwa perusahaan mitranya tetap dipalang dan diminta membayar biaya yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Padahal lokasi pungutan tersebut berada di dalam kawasan hutan yang masuk dalam PPKH PT PMS.

Fakta di lapangan ini bertolak belakang dengan sikap perwakilan manajemen perusahaan di forum resmi. Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Januari 2026, perwakilan PT Rimau dan SLG justru mengaku tidak tahu-menahu mengenai aksi blokade tersebut.
“Di hadapan anggota dewan, APH, dan instansi terkait, perwakilan PT Rimau dan PT SLG dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemalangan, apalagi meminta pungutan kepada Toshida,” ungkap Asdin.
Asdin menilai pernyataan SLG di RDP tersebut seharusnya adalah keniscayaan yang logis. Sebab faktanya, kendaraan dan alat berat milik PT IPIP dan PT Rimau selama ini bebas melintas di jalan produksi milik PT Toshida tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Alat-alat dari Rimau dan IPIP itu melintas di jalan Toshida secara gratis. Menjadi sangat tidak logis dan sebuah standar ganda, ketika kami memberikan akses cuma-cuma kepada mereka, namun saat giliran mitra kami yang melintas justru dihalangi dan dimintai pungutan bernilai fantastis di luar ketentuan hukum,” paparnya.
Lebih jauh, Asdin menyoroti legalitas pungutan tersebut dari sisi kewenangan kelembagaan. Ia mengingatkan bahwa *core business* (bisnis inti) PT SLG adalah entitas pertambangan, bukan pengelola kawasan hutan ataupun operator jalan berbayar (tol) yang berhak menarik retribusi angkutan.
“Titik pemalangan dan pungutan itu berada di dalam kawasan hutan yang izin PPKH-nya dipegang oleh PT PMS, bukan PT SLG. Sangat keliru dan melampaui kewenangan jika sebuah perusahaan tambang bertindak seolah-olah menjadi ‘tuan tanah’ yang menarik sewa atau pungutan di dalam kawasan hutan yang izin penggunaannya (PPKH) justru dimiliki oleh perusahaan lain,” tegas Asdin.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT SLG, Dr. H. Sutomo, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SLG, Arya Prasetyadi, juga belum memperoleh respons.
Sementara itu, Bagian MHR PT SLG, Anugerah Anca, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penghentian aktivitas hauling PT Toshida Indonesia.
“Karena berada di dalam IUP PT SLG,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anugerah, PT SLG memiliki kewenangan mengatur penggunaan jalan hauling yang berada dalam wilayah operasional IUP perusahaan. Ia menyebut penghentian dilakukan karena persyaratan penggunaan jalan yang ditetapkan perusahaan belum dipenuhi.
“Kebijakan tersebut bertujuan menjamin keselamatan dan keamanan operasional tambang, mencegah kerusakan jalan dan fasilitas penunjang, menerapkan kaidah Good Mining Practice, menghindari risiko kecelakaan dan pencemaran lingkungan, melindungi kepentingan hukum pemegang IUP, serta memastikan seluruh aktivitas pengangkutan memenuhi aspek legalitas, K3 pertambangan, dan ketentuan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Anugerah juga membenarkan bahwa titik penghentian aktivitas berada di dalam kawasan PPKH PT PMS.
“Iya, makanya PMS bisa jalan,” ujarnya.
Namun demikian, ia membantah adanya pungutan terhadap pengguna jalan hauling.
“Tidak ada pungutan,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai dugaan adanya bukti transfer dari perusahaan mitra PT Toshida Indonesia yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, Anugerah justru mempertanyakan sumber informasi tersebut.
“Yang mana, dari siapa?” tanyanya.
Terpisah, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada pungutan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Nggak boleh itu. Siapa pun dia tidak boleh. Itu pungli,” tegas Ali Bahri kepada media ini, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila terdapat kerja sama antarbadan usaha dalam penggunaan jalan hauling, maka harus didasarkan pada perjanjian tertulis yang sah. Selain itu, kewajiban kepada negara tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun bisnis to bisnis antara perusahaan, harus ada perjanjian tertulis. Jangan melupakan kewajiban kepada negara. Kalau jalan hauling itu berada dalam kawasan PPKH, ada kewajiban yang memang harus dipenuhi kepada negara,” jelasnya.
Ali Bahri menambahkan, apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, tidak diatur dalam perjanjian yang sah, membebani pengguna jalan, dan tidak menjadi penerimaan negara, maka praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Kalau memang ada pungutan yang memberatkan, tidak ada dasar hukumnya, dan tidak masuk ke negara, itu bisa dikatakan pungli. Saya sarankan dilaporkan saja ke kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia juga menyatakan pihak Gakkum Kehutanan akan melakukan pengecekan terhadap status kawasan dan legalitas penggunaan jalan hauling yang menjadi objek sengketa tersebut.
“Nanti kami cek dulu apakah memang sudah ada PPKH atau bagaimana statusnya,” pungkasnya.







