ANOATIMES.COM, JAKARTA – Menanggapi isu dan informasi yang berkembang di sejumlah media massa maupun media sosial terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan sikap resminya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan yang tengah berlangsung merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati seluruh rangkaian penyidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan proses tersebut kepada pihak yang berwenang. Kejagung saat ini masih menunggu hasil akhir dari penyidikan, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang Supriatna, kepada media pada Kamis, 9 Juli 2026 malam
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun opini yang dapat menyudutkan seseorang atau institusi tertentu hanya berdasarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya di media massa maupun media sosial.
“Menurut Kejaksaan Agung, setiap proses penegakan hukum harus dikawal secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh melalui mekanisme penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Wakajati Sultra ini menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.







