ANOATIMES.COM, KENDARI – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2020/2021 terus bergulir.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka juga telah memeriksa sekitar 100 saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Di tengah proses penyidikan itu, beredar informasi bahwa penyidik Pidsus Kejari Kolaka turut melakukan penggeledahan di rumah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berada di salah satu kawasan perumahan elit di Kota Kendari.
Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, saat dikonfirmasi AnoaTimes.com, Senin (13/7/2026) malam, membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka pada tahap penyidikan,” ujar Romadu.
Menurutnya, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 100 orang saksi yang terdiri atas anggota kelompok tani, pejabat dan pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Sudah sekitar 100 saksi yang diperiksa, terdiri dari beberapa anggota kelompok tani, pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka, dan pihak lain yang terkait dengan penanganan perkara dimaksud,” katanya.
Selain memeriksa para saksi, kata Romadu penyidik juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan dokumen guna melengkapi alat bukti.
“Penyidik telah melakukan beberapa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait dengan penanganan perkara tersebut,” ungkapnya.
Saat dimintai konfirmasi terkait informasi mengenai dugaan penggeledahan di rumah salah seorang anggota DPRD Sultra, Romadu memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka.
“Komunikasi ke Kasi Intel ya,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil, yang juga dikonfirmasi AnoaTimes.com, belum memberikan keterangan terkait informasi tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa Kejari Kolaka akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui siaran pers nantinya.
“Nanti ada press release, terkait giat progres penanganan perkara tersebut, ” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.
“Ditunggu press releasenya nya,” tutupnya.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2026, penyidik Kejari Kolaka telah menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas, ruang tim verifikator, dan ruang Kepala Bidang Perkebunan untuk mencari dokumen terkait pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar.







