ANOATIMES.COM, KOLAKA – Seorang oknum yang diduga bagian dari PT Jaya Nikel Pacific (JNP) dilaporkan ke Polres Kolaka atas dugaan intimidasi terhadap wartawan Nasionalinfo.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka dengan Nomor: STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT.
Pelaporan dilakukan setelah wartawan Nasionalinfo.com mengaku menerima sejumlah pesan melalui aplikasi WhatsApp dari akun bernama “Jnp Haji Johar”, sesaat setelah media tersebut menerbitkan berita berjudul PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan’.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, akun tersebut terlebih dahulu menanyakan apakah wartawan yang bersangkutan merupakan pihak yang mempublikasikan berita tersebut. Setelah itu, pengirim meminta agar berita dihapus.
Beberapa pesan yang diterima di antaranya berbunyi, “Kamu yg publis mobil pama”, “Hapus itu”, dan “Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy.” Sebelum mengirimkan pesan tersebut, pengirim juga tercatat melakukan panggilan suara melalui WhatsApp kepada wartawan yang bersangkutan.
Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun kritik terhadap media, melainkan sebagai upaya melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
“Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan dari pihak mana pun. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukumnya sudah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang sah, bukan dengan ancaman kepada jurnalis atau media,” ujar Supriadi, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Adhi, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab, bukan mengirimkan pesan yang diduga bernada intimidatif kepada wartawan,” ujarnya.
Adhi juga menyoroti adanya penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut. Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan karena dalam berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak terdapat penyebutan nama PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih mencoba mengkonfirmasi pihak PT Jaya Nikel Pacific







