ANOATIMES. COM, KENDARI – Praktisi hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum setelah tersangka dugaan tambang ilegal Anton Timbang terlihat menghadiri agenda Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.
Anton Timbang diketahui masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Namun, ia tampak hadir dalam pertemuan Presiden Prabowo bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah serta sejumlah asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7/2026). Momen tersebut juga diwarnai foto bersama Presiden.
Kondisi itu menjadi sorotan Andre. Ia mempertanyakan bagaimana seorang tersangka dalam perkara dugaan tambang ilegal dapat tetap leluasa menghadiri agenda kenegaraan, sementara proses hukum terhadap dirinya masih berjalan.
Menurut Andre, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai kehadiran Anton di Istana, tetapi menyangkut persepsi publik terhadap keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Tapi orang ini (Anton Timbang) sejak ditetapkan tersangka bulan Maret tapi tidak ditahan bahkan masuk istana dan berfoto dengan presiden. Sepertinya slogan presiden yang memberantas tambang ilegal cuma omon-omon,” ujar Andre.
Andre menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait perlakuan hukum terhadap tersangka kasus pertambangan.
Sorotan itu semakin kuat karena berdasarkan sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan, perkara Anton Timbang telah memasuki tahap I atau penerimaan berkas perkara dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.
Dalam sistem tersebut, Anton Timbang tercantum sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Anton Timbang yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Masempo Dalle diduga terkait aktivitas penambangan nikel di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan lindung seluas sekitar 141,91 hektare tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Bareskrim Polri sebelumnya menyebut kawasan tersebut telah disegel Satgas Penertiban
Kawasan Hutan, namun aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung. Penyidik kemudian menyita dua tongkang yang mengangkut sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan nilai jual yang ditaksir mencapai sekitar Rp5,3 miliar.
Selain Anton Timbang, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga menetapkan M. Sanggoleo, yang menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.






