ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Langkah ini dilakukan setelah dua tersangka TPPU dalam perkara Mandiodo sebelumnya, yakni Glen dan Windu Aji Susanto, lepas dari jeratan hukum karena perkara tersebut dinilai mengandung unsur ne bis in idem.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., mengatakan pihaknya kini menyiapkan strategi agar penanganan perkara TPPU yang baru tidak kembali menghadapi persoalan serupa.
“Kami menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU terkait Mandiodo, dan kami sudah mengamankan ore banyak sekali yang patut diduga terkait hasil kejahatan ini di Mandiodo,” kata Sugeng kepada AnoaTimes.com, Kamis (13/8/2026), saat ditemui di kantornya.
Menurut Sugeng, penyidik telah mengamankan ore yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 200-an dome (tumpukan) atau lebih. Material tersebut kini tengah menjalani proses taksasi untuk mengetahui nilai ekonominya.
“Identifikasi kami kalau tidak salah sekitar 200-an domels (tumpukan) lebih. Ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses taksasi,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan, setelah proses penyitaan dilakukan, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum untuk mengamankan dan mengelola aset tersebut. Termasuk kemungkinan mengajukan lelang kepada pengadilan pada tahap penyidikan.
“Yang penting ini bisa kami amankan, kami lakukan penyitaan. Nanti akan kami ajukan lelang ke pengadilan di tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia mengatakan, apabila nantinya tersangka belum ditemukan atau belum dapat ditetapkan, pihaknya tetap memiliki mekanisme hukum untuk mengajukan barang yang ditemukan tersebut melalui proses yang berlaku.
“Kalau tersangkanya ketemu, akan kami mohonkan pada pengadilan sebagai barang temuan. Ada hukum acaranya, PERMA Nomor 1 Tahun 2002,” katanya.
Belajar dari Perkara Sebelumnya
Sugeng mengakui, perkara TPPU Mandiodo sebelumnya menjadi perhatian serius bagi Kejati Sultra. Dua tersangka, Glen dan Windu Aji Susanto, telah lepas setelah perkara yang didakwakan dinilai memiliki kesamaan dengan perbuatan yang sebelumnya telah diproses.
“Itu sudah bebas. Ya, lepaslah itu. Lepas karena uraian dakwaannya sama dengan perbuatan (ne bis in idem),” ungkap Sugeng.
Atas pengalaman tersebut, Kejati Sultra kini memilih lebih berhati-hati dalam membangun konstruksi perkara TPPU baru.
Sugeng menegaskan, tersangka dalam perkara TPPU baru tersebut belum ditetapkan. Penyidik saat ini lebih dahulu berfokus pada pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Ini makanya TPPU yang tersisa ini, kami tidak mau salah langkah. Tersangkanya belum kami tetapkan. Yang penting asetnya kami dapat dulu,” tegasnya.
Menurut Sugeng, pengamanan aset menjadi salah satu prioritas agar barang yang diduga berasal dari tindak pidana tidak kembali berpindah tangan. Selanjutnya, proses hukum terhadap aset tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







