Kajari Kolaka Sebut Peran AA sebagai Penyedia Benih Sawit dalam Dugaan Korupsi PSR

  • Whatsapp
Kajari Kolaka Sebut Peran AA sebagai Penyedia Benih Sawit dalam Dugaan Korupsi PSR
Kepala Kejari Kolaka Romadu Novelino

ANOATIMES.COM, KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Dalam perkembangan penyidikan, sosok AA menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan sebuah rumah di Kompleks Citraland Kendari yang sebelumnya telah digeledah penyidik.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari (Kajari) Kolaka Romadu Novelino mengatakan, AA telah diperiksa penyidik sekitar satu hingga dua kali. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas AA sebagai penyedia benih sawit.

“AA diperiksa antara satu atau dua kali. Dia penyedia benih,” ujar Romadu saat dijumpai di Kantor Kejati Sultra, Kamis, 13 Agustus 2026 di Kota Kendari.

Meski telah diperiksa dalam perkara tersebut, Romadu menegaskan bahwa hingga saat ini status AA masih sebagai saksi.

“Sampai saat ini saksi,” tegasnya.

Romadu menambahkan, dalam perjalanan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan satu saksi ahli.
Pemeriksaan bahkan telah diperluas hingga ke tingkat kementerian. Penyidik Kejari Kolaka telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Perkebunan di Jakarta yang berkaitan dengan pelaksanaan program PSR.

“Pemeriksaan masih dilakukan. Pihak Kementerian Perkebunan sudah diperiksa,” kata Romadu.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada 18 Juni 2026.

Kemudian, pada 26 Juni 2026, penyidik menggeledah sebuah rumah di Kompleks Citraland Kendari yang terkait dengan AA selaku penyedia benih sawit.

Dari rangkaian tindakan penyidikan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Hingga kini, Kejari Kolaka masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Program PSR Kelompok Tani Bukit Beringin.

Pos terkait