ANOATIMES. COM, JAKARTA – Nama Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc. kembali mencuat dalam bursa calon Jaksa Agung Republik Indonesia di tengah isu mengenai kemungkinan pergantian ST Burhanuddin.
Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Presiden maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan ST Burhanuddin akan diganti. Begitu pula belum terdapat keputusan pemerintah yang menetapkan Tjokorda sebagai Jaksa Agung berikutnya.
Dengan demikian, kemunculan nama Tjokorda masih sebatas dalam konteks bursa kandidat dan pemberitaan yang berkembang.
ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung sejak Oktober 2019. Selama kepemimpinannya, Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi berskala besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan sektor keuangan, investasi, dan sumber daya alam.
Memasuki 2026, Kejaksaan Agung juga melakukan sejumlah rotasi dan mutasi pejabat sebagai bagian dari konsolidasi internal.
Pada akhir Juli 2026, sebanyak 176 pejabat struktural dimutasi, termasuk 90 kepala kejaksaan negeri. Rotasi tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Di tengah dinamika tersebut, sejumlah nama kembali diperbincangkan dalam kaitannya dengan kemungkinan bursa calon Jaksa Agung. Salah satunya Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha.
Tjokorda merupakan jaksa senior yang telah berkarier di lingkungan Kejaksaan sejak 1989. Sepanjang perjalanan kariernya, ia pernah menduduki sejumlah posisi di bidang intelijen, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.
Ia juga pernah mendapat penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Tjokorda yang turut diperbincangkan ketika namanya kembali dikaitkan dengan bursa calon Jaksa Agung.
Sejumlah pemberitaan pada Juli 2026 menyebut Tjokorda sebagai salah satu figur yang masuk dalam pembahasan bursa calon Jaksa Agung.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi bahwa dirinya telah dipilih, ditunjuk, ataupun ditetapkan sebagai kandidat utama oleh pemerintah.
Pergantian Jaksa Agung merupakan kewenangan Presiden. Sosok yang nantinya dipercaya memimpin Kejaksaan Agung akan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari menjaga profesionalisme penegakan hukum, memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pemulihan aset negara, hingga memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
Karena itu, perkembangan mengenai posisi Jaksa Agung masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Untuk saat ini, nama Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha masih berada dalam ranah bursa kandidat dan pemberitaan.







