Polisi Amankan 80 Batang Kayu Ebony Diduga Ilegal, Hendak Dikirim ke Surabaya

Polisi Amankan 80 Batang Kayu Ebony Diduga Ilegal, Hendak Dikirim ke Surabaya

ANOATIMES.COM, KENDARI – Polresta Kendari mengamankan dua orang terkait dugaan pengangkutan kayu ilegal tanpa dilengkapi dokumen sah di Jalan Muh. Yamin, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial S, sopir truk, dan HS, pemilik kayu. Polisi turut menyita sekitar 80 batang kayu jenis ebony dengan volume kurang lebih 10 kubik yang diangkut menggunakan satu unit truk.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Kendari Ipda Hermanto Kaloto, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 4 Oktober 2026.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan. Di Jalan Muh. Yamin, petugas menemukan satu unit truk yang sedang mengangkut kayu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan,” kata Safi’i saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, kayu tersebut diduga berasal dari wilayah Konawe Utara (Konut) dan dibawa ke Kendari untuk selanjutnya dikirim ke Surabaya.
Polisi kini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam rencana pengiriman kayu tersebut, termasuk pihak penerima di Surabaya.

“Kendaraan dan barang bukti saat ini diamankan di Polresta Kendari untuk proses pendalaman. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Polisi juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi asal kayu bersama instansi terkait guna memastikan asal-usul serta legalitas kayu yang diamankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut. Polisi menduga motifnya adalah memperoleh keuntungan berupa upah dari aktivitas pengolahan dan pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi izin sah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” jelas Safi’i.

Selain aspek pidana, polisi masih menghitung nilai ekonomi kayu tersebut. Berdasarkan informasi awal, harga kayu ebony di luar Kendari disebut dapat mencapai sekitar Rp 35 juta per kubik.

Dengan volume sekitar 10 meter kubik, nilai ekonominya diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah. Namun, polisi masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap jenis, volume, asal serta nilai kayu tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pengadaan dan pengiriman kayu ilegal tersebut.

Pos terkait