ANOATIMES.COM, KENDARI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022–2023 mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Juli.
Informasi pengajuan gugatan praperadilan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Enjang Slamet, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (5/11/2026) sore.
“Iya benar, tersangka AL dan JI mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Enjang Slamet.
Enjang mengatakan, Kejati Sultra menghormati langkah hukum yang ditempuh kedua tersangka karena hal tersebut merupakan hak mereka. Meski demikian, pihaknya siap membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami siap menghadapi dan membuktikan penetapan tersangka dan penahanannya sah secara hukum. Jadwal sidangnya minggu depan,” ungkapnya.
Sementara itu, media ini telah berupaya mengonfirmasi kuasa hukum Asrun Lio, Takdir Mubarak, terkait pengajuan praperadilan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diberikan.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2022–2023, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing adalah Asrun Lio, Juli, dan mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra, Abdul Rajab. Ketiganya juga telah menjalani penahanan oleh penyidik.





