ANOATIMES.COM, KENDARI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menelusuri jaringan perusahaan yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian seseorang berinisial AK. Sejumlah perusahaan dalam jaringan AK terindikasi berada di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Anang Supriatna, Rabu, 4 November 2026 saat menggelar konfrensi pers mengatakan langkah penelusuran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan AK.
“Keputusan penertiban tersebut diambil dalam Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026) pukul 16.00 WIB, yang dipimpin langsung Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat, Lanjut Anang mengatakan Satgas PKH memutuskan melakukan penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian AK. Penelusuran juga akan dilakukan terhadap jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan awal yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan afiliasi tersebut.
Penertiban akan dilakukan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, pemerintah juga menyiapkan penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset sesuai kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas PKH menegaskan, penertiban kawasan hutan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Artinya, penguasaan kembali kawasan hutan maupun pemenuhan kewajiban administratif tidak menutup kemungkinan proses penegakan hukum pidana terhadap setiap orang yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana,” ungkapnya.
Satgas PKH juga menegaskan negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha berlapis.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta menyelamatkan kekayaan negara demi kemakmuran rakyat,” tutupnya.
Informasi yang ditelusuri media ini, jaringan tambang nikel AK terindikasi berada di Provinsi Sultra. Media ini masih menelusuri sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan AK.





