2020 Ekspor Bijih Nikel Dilarang, Begini Langkah Asosiasi Pengusaha Tambang Sultra

  • Whatsapp
2020 Ekspor Bijih Nikel Dilarang, Begini Langkah Asosiasi Pengusaha Tambang Sultra

ANOATIMES.ID, KENDARI – Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan peraturan larangan ekspor bijih nikel atau ore di tahun 2020. Peraturan tersebut resmi akan diberlakukan pada 31 Desember 2019.

Dengan begitu, setuju tidak setuju setiap perusahaan tambang wajib mengikuti peraturan itu, walaupun pemerintah terkesan terburu – buru dalam memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel.

Sebab, di tahun 2017 lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tahun 2017 yang membolehkan eskpor nikel bagi perusahaan yang memenuhi syarat hingga 2022. Artinya, pemerintah memberlakukan larangan ekspor nanti di tahun 2022.

Menyikapi itu, Asosiasi Pengusaha Tambang Provinsi Sultra punya langkah tersendiri untuk dapat menjaga eksistensi perusahaan pertambangan di tahun 2020 mendatang.

“Terlebih dahulu kita semua, para pemegang IUP atau direksi dari perusahaan pertambangam akan menyatukan dulu persepsi sehingga bisa satu suara,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Provinsi Sultra, Andi Ady Askar saat ditemui di Hotel Claro Kendari, Sabtu (21/12/2019).

Dengan pelarangan ekspor bijih nikel oleh Pemerintah, setiap pengusaha pertambangan kini melirik pasar lokal. Untuk di Sultra, pasar lokal hanya berada di Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI). Selain VDNI, ada juga pengusaha tambang yang mengirim ore nikel ke IMIP, Provinsi Sulawesi Tenggah.

“Tantangan kedepan kita ialah bagaimana menyatukan harga menjadi layak, sebab jika harga goyang tentu akan mempengaruhi di pendapatan. Tidak hanga berdampak pada perusahaan tersebut, melainkan juga berdampak pada kontraktor – kontraktor mining lainnya, dan Perusahaan Bongkar Muat sebab akan ada efisiensi pengeluaran,” jelasnya.

Laporan : Awi

Pos terkait