PT WIL Diduga Langgar UU Wilayah Pesisir

  • Whatsapp
PT WIL Diduga Langgar UU Wilayah Pesisir
Terminal Khusus PT WIL

ANOATIMES.ID, KENDARI – PT Waja Inti Lestari (WIL), perusahaan penambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, diduga telah melanggar Undang – Undang (UU) Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau kecil terkait pembangunan pelabuhan terminal khusus (tersus) di Tanjung Ladongi, Desa Muara Lapoa – pao, Kecamatan Wolo.

Dugaan pelanggaran tersebut, terkuak bahwa PT WIL dalam membangun tersus belum dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra.

Bacaan Lainnya

Sebab, sejak diubahnya UU Nomor 27 tahun 2007 menjadi UU Nomor 1 tahun 2014 tentang wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil, didalamnya dijelaskan, dalam pembangunan tersus harus mengantongi izin lokasi, izin penggunaan dan pemanfaatan. Izin pemanfaatan dan penggunaan berada di KKP.

Direktur Wahana Lingkungan (Walhi) Sultra, Saharuddin mengatakan saat ini sudah ada pembagian ruang antara Ruang Darat dan Ruang Laut. Ruang Darat berada di Kementrian ATR, sedangkan Ruang Laut berada di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Setiap tersus dibangun harus ada izin lokasi, izin penggunaan dan pemanfaatan. Jadi tidak hanya izin lokasi saja dari Kementrian Perhubungan Laut, tetapi juga ada izin dari KKP,” ujarnya saat dihubungi anoatimes.id, akhir pekan kemarin.

Sebelumnya ditempat berbeda, Kabid Kelautan DKP Sultra, Yoni membernarkan sampai saat ini DKP belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk PT WIL dalam membangun tersus.

“Mekanismenya itu, perusahaan harus bermohon ke dinas, kemudian kami lakukan pengkajian apakah lokasi yang akan dbangunkan tersus sudah sesuai dengan zonasi atau tidak,” ujar Yoni.

“Sampai saat ini tidak ada surat rekomendasi yang kami keluarkan untuk PT WIL,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIL Wahyudi belum mau memberikan komentar saat dihubungi via seluler.

Laporan : Awi

Pos terkait