ANOATIMES.ID, KENDARI – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri sebelumnya melakukan pemasangan police line terhadap empat (4) kapal tongkang bermuatan ore milik PT Waja Inti Lestari (WIL) di Kabupaten Kolaka, Sultra.
Belum diketahui secara pasti, alasan Mabes Polri memasang police line. Namun, saat DPRD Sultra melakukan sidak ke PT WIL, police line sudah tidak ada.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhammad Nur Akbar mengatakan sejak awal proses terhadap PT WIL dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan Polda Sultra.
Namun, mantan Kapolres Konawe itu membenarkan bahwa police line sudah dibuka oleh Mabes Polri.
“Saya sudah konfirmasi ke Kolaka, itu (police line) sudah dilepas oleh Bareskrim,” ujar Nur Akbar, Rabu (18/12/2019).
Dikonfirmasi mengenai alasan dibukanya kembali police line, pengganti AKBP Harry Goldenhart itu tidak dapat memberikan jawaban, sebab yang persoalan PT WIL ditangani langsung oleh Mabes Polri.
“Itu langsung dari bareskrim, tidak ada penyampaian juga ke penyidik. Alasannya kami juga belum tahu, sebab kewenangannya langsung bareskrim,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIL, Wahyudi yang coba dikonfirmasi anoatimes.id, masih belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, pada Senin (11/11/2019) Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan – AHLI) berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sultra. Mereka menuding PT WIL telah melakukan operasi pertambangan secara ilegal.
Perwakilan massa aksi Jumadil mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.815/Menhut/II/2013, PT. WIL memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 40,04 Ha yang berada di wilayah Tanjung Ladongi. Namun, dalam kegiatan tambangnya, PT WIL diduga melakukan operasi produksi biji nikel di luar IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
“IPPKH PT WIL seluas 40.04 HA yang terletak di Tanjung Ladongi. Namun ironisnya, PT. WIL diduga melakukan operasi produksi biji nikel di Tanjung Karara dan Tanjung Baja,” jelasnya.
Laporan : Tim